Pagar Panjang dan Danau Ina, Tetap Diklaim Konay

Hukum & Kriminal3827 Dilihat

Berdasarkan keterangan Johny Army Konay, yang juga wakil bupati TTS menyatakan bahwa, sebenarnya ini bukan obyek sengketa, karena berpijak pada payung hukum terhadap keputusan inkrah. “Kami berbicara berdasarkan fakta, tanah-tanah ini diberikan untuk berperkara dan sudah selesai,”jelasnya.

Katanya lanjut, mereka berpegang kepada putusan mahkamah agung. Oleh karena itu akan tetap bertahan dan tidak akan menyerang, karena berada di zona hukum yang nyaman.

‘’Kami memiliki keputusan-keputusan mahkamah agung ada delapan keputusan bahkan sampai pada peninjauan kembali. Dalam putusan jelas menceritakan tentang rute perjalanan hukum sampai dengan keputusan mahkamah agung,”kata Johny.

Selanjutnya Marthen Konay yang juga ahli waris, melanjutkan penjelasan keluarga Konay bahwa, perkara datang dari rumah ini. “Kami lebih tahu dengan data yang akurat, bukan setengah-setengah sehingga jelas dan tuntas, jadi pengacara yang datang dari Jakarta itu jangan melakukan pembodohan hukum,”tegasnya.

Benar bahwa Victoria Anin yang berperkara, namun perkaranya mengatas namakan Johanis Konay. “Jadi warisan ini warisan Konay dan diakui oleh mereka. Jangan duduk diam-diam, tidur, bangun lalu mau menguasai obyek, saya katakan ini orang gila. Kalo seandainya mengklaim dengan tidak benar, kita tolak dengan berbagai macam cara,”tegasnya.

Baca Juga :   Gagal Mediasi, Suami Gugat Istri

Fransisco Bernando Bessi SH, MH, CLA., sebagai kuasa hukum Johny Konay serta Marthen Konay menyatakan kepada awak media bahwa, perkara keluarga Konay telah usai dan final. “Tidak ada ada lagi persoalan apapun,”tegasnya.

Sebagai senior, M Rikhardus Joka, SH. MH dan Kores Tambunan SH. MH tidak mendapatkan data yang akurat. Jika mendapatkan data yang akurat, mereka tidak akan datang jauh-jauh dari Jakarta.

‘’Saya menguasai data-data ini, dari empat orang ahli waris Victoria Obeheten, Tidoris Frans Samadara, Adriana M Samadara dan juga Yaved Kolloh, bapak mereka sudah kalah perkara di tahun 1993 dengan Esau Konay sebagai penggugat. Histori putusan yang sudah dijelaskan itu sudah jelas ada dalam putusan dan sudah diuji di pengadilan,”tambahnya.

Menurutnya, perkara yang sama untuk subyek yang sama, obyek yang sama tidak bisa lagi digugat dan telah selesai. Gugatan semuanya sudah ditolak.

yandry imelson/kupangterkini.com

Komentar