Napi Kasus Pembunuhan Kabur dari Tahanan

Berita Kota6188 Dilihat

KUPANG – Seorang narapidana (Napi) bernama Joao Da Costa dikabarkan kabur saat hendak berobat. Napi kasus pembuhan yang menjalani masa tahanan di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Kupang di Jalan Adisoecipto, Oesapa Selatan, diperkirakan melarikan diri pada, Kamis (4/3/21) lalu.

Napi tersebut, kabarnya hilang dari pengawasan petugas pengawal saat hendak dibawa ke Rumah Sakit Siloam, Kupang. Dia diketahui mengidap penyakit sehingga dibawa untuk diperiksa dan memastikan apa penyakitnya di rumah sakit tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran kupangterkini.com di salah satu postingan media sosial, menyebutkan, saat ini pihak Rutan masih melakukan pencarian dan telah memasukan foto dan nama napi tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta Bagi Ahli Waris Korban Cantika Express

Sebelumnya, Joao da Costa,32 tahun, oleh Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang dihukum 10 tahun penjara, melanggar pasal 338 KUHP. Kasus pembunuhan tersebut membuatnya mendekam di balik jeruji besi.

Baca Juga :  Jaksa Tak Bisa Paksa Nyatakan Berkas Lengkap

Sementara, hingga berita ini ditulis, pihak Rutan kelas II B Kupang belum bisa dimintai konfirmasi. Saat dihubungi kepala rutan tengah mengikuti rapat dengan stafnya.

yandry imelson/kupangterkini.com

Komentar