Pasien meninggal karena Covid-19 dikuburkan sesuai protokol

Berita Kota918 Dilihat

KUPANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang, menegaskan pasien Probable yang meninggal dunia tetap dikuburkan dengan tata pelaksanaan covid-19, meski masih menunggu hasil swab test PCR.

Kepala dinas kesehatan kota Kupang, drg. Retnowati dikonfirmasi Kupangterkini.com Kamis (25/2/21) siang. Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan menteri kesehatan RI nomor 446 Tahun 2021, hasil rapid test antigen yang menyatakan seseorang terkonfirmasi reaktif atau positif sudah dapat dikategorikan pasien covid-19.

Sebelumnya, orang yang positif test antigen, dikatakan pasien suspect atau probable. Untuk sekarang hasil rapid test antigen positif maka orang tersebut sudah dikatakan positif covid-19, ini berdasarkan KMK nomor 446 2021,” ujarnya.

Untuk itu, tambah Retnowati; pasien yang dikategorikan suspect akan dikuburkan sesuai dengan protokol yang berlaku, meski masih menunggu hasil swab test.

Dalam penjelasannya, dengan kejadian sejumlah pasien suspect yang meninggal kemarin dan dikuburkan dengan tata cara covid-19 sudah benar. Semua pasien itu, telah menjalani rapid test dan dinyatakan positif.

Baca Juga :   Masih 10 Warga NTT Jalani Perawatan Medis di Papua

Retnowati menegaskan; “pihaknya tidak mengcovidkan pasien yang meninggal dunia tersebut. Kita berpegang pada undang-undang karantina dan wabah, untuk apa kita covid-covidkan pasien. Keselamatan kolektif itu yang diutamakan”.

Jadi pola pikir masyarakat harus diarahkan pada pandemi covid-19. Artinya kesehatan masyarakat yang dipikirkan dan diutamakan, bukan kesehatan individu atau perorangan.

Kalau satu kasus perorangan mengakibatkan kesehatan masyarakat terganggu, itu yang bahaya maka harus dengan dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang benar.

Jika pasien suspect tidak dikuburkan dengan tata cara covid-19 dan dikuburkan seperti biasa, bisa berpotensi menyebarkan wabah di tengah masyarakat. Penyebarannya akan masif. Jika demikian, pemerintah (Dinkes) akan menjadi orang yang paling disalahkan.

Saya tegaskan bahwa hasil pemeriksaan medis itu akurat, melalui tahapan uji laboratorium oleh dokter ahli. “Sampel yang diambil itu pun milik pasien yang bersangkutan, bukan sampel orang lain,” tegas Retnowaty.

(Andy Pah/Kupangterkini.com)

Komentar