Kedua pilihan tersebut mensyaratkan rekam jejak. Namun persoalan rekam jejak ini mempunyai kelemahannya tersendiri.
Pertama, penyelenggara hanya bisa bekerja menurut UU yang ada. Jika UU yang dibuat oleh DPR masih memungkinkan koruptor, pelanggar HAM, pebisnis perusak lingkungan hidup, untuk turut serta, maka rekam jejak tak memiliki daya tawar yang berarti. Kandidat yang punya rekam jejak negatif pun bisa lolos.
Kedua, sering kali rekam jejak tak berdaya di hadapan politik pencitraan dan politik uang. Pemilih awam yang tak kuat dengan derasnya arus informasi, sama pusingnya dengan pemilih yang tak punya akses informasi yang baik tentang kandidat. Acapkali mereka menerima imbalan, atau golput menjadi jalan akhirnya.
Ketiga, perubahan perilaku pejabat. Perubahan perilaku ini dapat disebabkan oleh dua hal: perubahan gaya hidup, dan tuntutan organisasi untuk menggerakkan roda partai/organisasi. Sehingga beberapa pejabat yang semula memiliki rekam jejak putih, ketika berada di lingkar kekuasaan berubah menjadi kelabu, bahkan hitam.
Naskah NTT
Jika perubahan hanya bisa terwujud kalau akar masalah pada sistem ditemukan, lalu secara sistemik perubahan dilakukan, maka yang diperlukan adalah duduk bersama, berdiskusi tentang akar masalah pada celah sistem, lalu bergerak mencari solusinya.
Komentar