Belum juga Lengkap, Berkas Perkara Hendrikus Djawa Dikembalikan Jaksa

Hukum & Kriminal257 Dilihat

OELAMASI – Penanganan kasus tindak pidana penghasutan yang diduga dilakukan Hendrikus Djawa (HD) dan berujung pada kerusakan serta fasilitas umum di Kabupaten Kupang masih dalam tahap penyempurnaan. Berkas perkara yang sempat diajukan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dikembalikan kembali ke penyidik Polres Kupang.

Baca Juga :  Perihal Perjalanan Dinas Fiktif, Satu Orang DPRD Aktif Kabupaten Kupang Belum Kembalikan Uang Negara

Hal ini ditegaskan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang, Syahanara Yusti Romadhoni, SH, MH, saat dikonfirmasi kupangterkini.com Selasa (19/5/2026). Menurutnya, pengembalian berkas dilakukan pada Kamis pekan sebelumnya untuk sejumlah hal yang harus dilengkapi.

“Pengembalian ini, kami minta pendalaman keterangan saksi dan juga keterangan ahli. Intinya untuk memastikan apakah perbuatan yang disangkakan kepada HD benar-benar memenuhi kualifikasi dan unsur pasal pidana yang diterapkan,” tegasnya.

Baca Juga :  GAME OVER! Putusan Bebas Mokris Lay Inkracht, Rian Kapitan : Ibu Kajari dan Tim yang Salah, Kami yang Benar

Dijelaskan, pada tahap P-19, masih ditemukan beberapa kekurangan data dan bukti. Saat ini, penyidik tengah memenuhi seluruh petunjuk jaksa, dan koordinasi berjalan terus.

Baca Juga :  Dibacok, Pemuda 18 Tahun Diberi 49 Jahitan

“Kami hanya menunggu. Kalau sudah lengkap dan memenuhi syarat, berkas akan segera kami terima kembali untuk dibawa ke tahap penuntutan,” pungkas Syahanara.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar