Mokris Lay Laporkan Anggi Widodo, Diduga Lakukan Penggelapan

Hukum & Kriminal1146 Dilihat

KUPANG — Anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay resmi melaporkan mantan istrinya, Anggi Widodo, ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan di Polsek Kota Lama pada Sabtu (16/5) kemarin. Penggelapan yang dimaksud adalah sebuah mobil merek Honda CRV Turbo berwarna merah yang selama ini digunakan oleh sang mantan istri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kupangterkini.com, Setelah dilakukan penelusuran dan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa mobil itu telah dijual oleh Anggi Widodo kepada pihak yang tidak diketahui identitasnya. Bahkan saat ia sempat melacak keberadaan kendaraannya, ternyata mobil itu sudah berpindah tangan dan berada dalam penguasaan pembeli baru.

“Ia, dilaporkan soal Mobil. Dia (Anggi) sudah jual,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi.

Menyikapi hal tersebut, Mokris akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polsek setempat agar ditangani sesuai jalur hukum. Ia menjelaskan bahwa mobil tersebut merupakan harta gono-gini yang diperoleh selama masa perkawinan.

Baca Juga :  Nama Sering Disebut Saksi, Santy Diharap Berkata Jujur

Persoalan ini muncul bersamaan dengan kasus sebelumnya, di mana Mokris sempat diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penelantaran istri dan anak — laporan yang sebelumnya diajukan oleh Anggi Widodo kepadanya.

Selain kasus penggelapan, Moikris juga mengungkapkan masalah lain yang menambah kekhawatirannya. Ia menyatakan bahwa anaknya telah dipindahkan tempat bersekolahnya tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Sebelumnya, anak tersebut bersekolah di Sekolah Stella Gratia, namun kini tidak lagi terdaftar di sekolah itu dan dipindahkan ke lokasi yang hingga saat ini keberadaannya tidak diketahui olehnya.

Baca Juga :  Berkas Perkara Mokrianus Lay P21, PH : Harusnya Dikenakan Prinsip Lex Favor Reo

Ia merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan apapun terkait keberadaan serta hak pendidikan anaknya. Saat ini, kedua permasalahan ini sedang menjadi perhatian dan dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar