BANTAH ISU HOAX! Kasus Pencurian Ternak Fatuleu Masuk Tahap II, Tersangka Ditahan Jaksa

Hukum & Kriminal246 Dilihat

OELAMASI – Proses hukum kasus pencurian ternak sapi di wilayah Fatuleu kini memasuki babak baru. Polsek Fatuleu resmi melakukan penyerahan tahap II atau pelimpahan berkas dan tersangka ke pihak Kejari Kabupaten Kupang yang langsung melakukan penahanan terhadap pelaku KM.

“Pada hari ini kita sudah menerima tahap II dari Polsek Fatuleu dan akan dilakukan penahanan. Kewenangan kami dalam tahap II ini untuk ditahan selama 20 hari ke depan, dan nantinya akan dilimpahkan ke persidangan,” ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang, Syahanara Yusti Romadhoni SH, MH kepada kupangterkini.com.

Sanggah Pemberitaan Negatif

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menanggapi pemberitaan yang sebelumnya viral di media sosial yang menuduh Kejari Kabupaten Kupang tidak tegas karena tidak melakukan penahanan.

Ditegaskan, pemberitaan tersebut TIDAK BENAR dan merupakan HOAX.

“Itu tidak benar. Karena pada saat pemberitaan itu dimuat, kasus tersebut masih dalam kewenangan penyidik kepolisian yaitu Polsek Fatuleu. Baru di tahap II ini masuk kewenangan kami, barulah kami yang melakukan penahanan. Jadi pemberitaan itu hoax,” tegasnya.

Baca Juga :  Miliki Air Terjun yang Tersembunyi

Pesan untuk Publik

Pihaknya berharap agar masyarakat maupun pihak yang membuat isu tersebut bisa lebih bijak dan teliti sebelum menyebarkan informasi.

“Pesan saya, agar masyarakat atau yang membuat berita itu betul-betul melakukan cross check. Periksa dulu perkara yang sedang ditangani itu masih dalam tahap penyidikan (polisi) atau sudah masuk tahap penuntutan di kejaksaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kajari Yupiter Selan Bersama Tim Tangkap Buronan Rudapaksa Anak

Hal ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Bisa jadi itu fitnah. Masyarakat umum yang tidak tahu proses hukum nanti akan terprovokasi, menimbulkan kegaduhan dan fitnah yang tidak perlu,” pungkas Syahanara.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar