Remaja 16 Tahun Diperkosa Ayah Kandungnya

Hukum & Kriminal2008 Dilihat

BA’A – Orangtua sudah seharusnya melindungi anak – anaknya dari berbagai tindakan kejahatan meskipun nyawa taruhannya. Namun, hal tersebut tidak dialami OW, 16 dimana ia menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya SW, 37.

Kejadian bejad tersebut terjadi di desa Lidasue, kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao. Hal ini berdasarkan informasi Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo kepada kupangterkini.com Senin (11/4/22).

Kronologi kejadian bermula pada Kamis (7/4) saat itu, pelaku dengan paksa menarik korban ke kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Kelakuan bejad ini sudah terjadi berulangkali dilakukan oleh pelaku kepada korban.

Pelaku juga mengancam korban agar perbuatan bejadnya tidak dilaporkan kepada ibu korban. SW mengancam jika korban melapor kepada ibunya maka mereka berdua akan dimasukkan penjara olehnya.

Karena perbuatan tersebut seringkali dilakukan, ibu korban akhirnya mengetahuinya. Kemudian ia langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Rote Tengah guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan tersebut, kemudian dibuatkan laporan polisi dan melakukan visum. Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.

Sementara itu, kasus tersebut dilimpahkan oleh unit reskrim Polsek Rote Tengah kepada unit PPA satuan Polres Rote Ndao.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Mantan Bupati Kupang Iban Medah Tak Ajukan Banding
Baca Juga :   Hampir Sebulan, Napi Kabur Belum Tertangkap

Komentar