Semoga Bukan Karena Jaksa Kesulitan Bikin Dakwaan

Hukum & Kriminal1631 Dilihat

KUPANG – Berkas perkara RB alias Randy, tersangka kasus Penkase telah dinyatakan lengkap pada (30/3) silam. Setelah menyelesaikan 20 hari masa penahanan kemudian diperpanjang lagi hingga 30 hari kedepan.

Benny Taopan SH, MH penasehat hukum RB menyatakan kepada kupangterkini.com Rabu (20/4/22) bahwa, perpanjangan penahanan kliennya merupakan kewenangan pihak jaksa penuntut umum (JPU). “Karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilakukan penyerahan tahap dua dan demikian tanggungjawab sepenuhnya ada pada JPU,” ucapnya.

Lanjut Benny, dengan demikian JPU punya kewenangan untuk menahan kliennya selama 20 hari dan dapat diperpanjang 30 hari lagi. “Karena itu kewenangan JPU maka kami menghormati namun kami juga berharap perkara yang menjadi atensi publik ini sesegera disidangkan sehingga semua pihak mendapat kejelasan seperti apa kasus ini, kami juga berharap demikian sehingga tidak berlarut – larut,” ungkapnya.

Benny menyebutkan bahwa yang ia ketahui ada hal – hal teknis yang melatarbelakangi penambahan masa tahanan kliennya. “Kami juga tidak tau hal teknis seperti apa mudah – mudahan bukan karena jaksa kesulitan dalam menyusun dakwaan menyangkut pada pasal – pasal yang dikenakan baik itu 340, 338 dan pasal lain sesuai surat penahanan yang kami terima,” katanya.

Terakhir, ia berharap jaksa dapat menyelesaikan semua kendala dan segera di sidangkan. “Kita berharap, kita berdoa semoga jaksa dapat menyelesaikan itu dan kita bisa berproses di pengadilan untuk mendapat kepastian hukum,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Pemerkosaan Di Persawahan Manggalima, Coreng Warga Babau
Baca Juga :   PH Randy Yakin Jaksa Akan Menuntut Sesuai Fakta Sidang

Komentar