KUPANG – Kasus yang menjerat Mokris Lay resmi berakhir total atau “Game Over”. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang memutuskan terdakwa tidak bersalah dan bebas murni dari tuntutan pidana penelantaran, serta putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
Mokris Lay pun langsung dibebaskan dari Rutan Kelas II B Kupang setelah amar putusan dibacakan, Selasa (21/04/2026). Dalam putusannya, hakim menilai unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi secara hukum.
Dakwaan JPU Tidak Terbukti
Ketua Tim Advokat, Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H., menyatakan bahwa kebenaran telah ditegakkan. Menurutnya, seluruh tuduhan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal dibuktikan di persidangan.
“Artinya, tindak pidana penelantaran yang selama ini disangkakan kepada Pak Mokris tidak dapat dibuktikan oleh JPU,” tegas Rian kepada awak media usai sidang.
Rian pun memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang dipimpin Harlina Rayes beserta anggota Sisera Nenohayfeto dan Olinviarin Taopan.
“Saya mewakili tim advokat mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setingginya. Majelis berhasil mengambil alih (take over) seluruh fakta persidangan hingga pada akhirnya menjatuhkan putusan frispra atau bebas murni,” tambahnya.
Putusan Final, Tidak Bisa Banding/Kasasi
Yang membuat kasus ini benar-benar tamat adalah status hukumnya. Rian menegaskan, berdasarkan hukum acara yang berlaku, putusan bebas tidak dapat dimintakan banding maupun kasasi.
“Putusan ini sudah Inkracht van Gewijsde. Hukum acara baru menyatakan atas putusan bebas tidak dapat dibanding dan dikasasi, sehingga perkara ini Game Over,” tandasnya tegas.
Pesan Menohok untuk Kajari
Di akhir keterangannya, Rian menyampaikan pesan yang cukup “mengiris” langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede.
Rian mengingatkan pernyataan Kajari di masa lalu yang menantang pembuktian di pengadilan. Kini, menurut Rian, fakta hukum berbicara sebaliknya.
“Salam hormat kepada Ibu Shirley Manutede yang waktu itu mengatakan untuk membuktikan di Pengadilan. Ternyata Ibu Kajari dan tim Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa Mokris Lay bersalah, dan kami mampu membuktikan tidak bersalah. Artinya, Ibu Kajari dan tim yang salah, kami yang benar,” pungkas Rian dengan nada tegas.
Laporan: yandry Imelson


























Komentar