Nasib Mokris Lay Segera Ditentukan, Tim Hukum Optimis Dibebaskan

Hukum & Kriminal246 Dilihat

KUPANG – Setelah melewati proses hukum yang panjang, penuh polemik, drama, serta sorotan publik, akhirnya nasib Mokrianus Imanuel Lay atau akrab disapa Mokris Lay akan segera ditentukan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang siap menjatuhkan vonis pada pekan depan.

Putusan tersebut akan dibacakan oleh Hakim Ketua Harlina Rayes didampingi oleh hakim anggota Olianviarin Taopan dan Sisera Nenohayfeto pada Selasa, 21 April 2026, pukul 11.00 Wita. Masyarakat dan pihak terkait kini menantikan apakah politisi Partai Hanura ini akan diputus bebas atau justru dihukum penjara.

Replik Jaksa Tak Ada Hal Baru, Tim Advokat Tetap pada Pendirian

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (16/4/2026) untuk tahap Replik dan Duplik, tidak ditemukan fakta atau argumen baru yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Curi HP, Pemuda di Mabar Ditangkap Polisi

Menurut Ketua Tim Advokat, Rian Van Frits Kapitan, pihaknya langsung menanggapi hal tersebut secara lisan dan tetap teguh pada isi Nota Pembelaan yang telah diajukan sebelumnya.

“Replik Penuntut Umum hari ini tidak ada hal baru yang dikemukakan. Oleh karena itu, kami Tim Advokat langsung menanggapinya melalui duplik secara lisan dengan tetap berpegang teguh kepada nota pembelaan yang kami ajukan,” tegas Rian Van Frits Kapitan kepada kupangterkini.com usai sidang, Kamis (16/4/26).

Optimis Putusan Bebas

Menjelang pembacaan vonis, Rian menyatakan keyakinannya yang tinggi bahwa Majelis Hakim akan melihat seluruh fakta persidangan secara objektif dan memberikan keadilan bagi kliennya.

Baca Juga :  Keterangan Saksi Baron Tidak Sinkron

“Sidang putusan kepada Pak Mokris akan dilakukan pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 pukul 11.00 WIB. Kami optimis bahwa Majelis Hakim akan men-take over seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan bebas kepada Pak Mokris nantinya,” tandasnya.

Kronologi Singkat Kasus Mokris Lay

Dakwaan Awal: Mokris Lay didakwa melanggar Pasal 76B jo Pasal 77B UU Perlindungan Anak terkait dugaan penelantaran anak dan istri dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tuntutan Jaksa: Berbeda dari ancaman pasal, Jaksa Penuntut Umum justru menuntut hukuman yang jauh lebih ringan, yaitu 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Tiga Penilep 1,2 M di Kefa, Siap Disidangkan

Tanggapan Tim Hukum: Tim Advokat menilai tuntutan tersebut sebagai “tuntutan setengah hati”. Mereka menegaskan seharusnya kliennya dituntut bebas, namun tuntutan ringan diberikan hanya untuk menjaga “wajah” penegak hukum.

Pembelaan Tegas: Mokris Lay dalam pembelaannya menyatakan “Jangankan 6 bulan, satu menit saja saya tidak rela dihukum”. Ia memohon keras kepada Majelis Hakim untuk membebaskannya karena merasa tidak terbukti bersalah.

Tekanan Politik: Kasus ini juga beriringan dengan adanya surat panggilan dari Dewan Kehormatan Partai Hanura yang kemungkinan besar akan memberhentikan atau melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) jika Mokris terbukti bersalah atau dihukum.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar