Hendak ke Australia Melalui Rote Ndao Secara Ilegal, Warga Negara Uganda Diamankan Polisi

Hukum & Kriminal135 Dilihat

BAA – Aktifitas mencurigakan seorang Warga Negara Asing Asal Uganda dengan inisial RMM pemilik  Nomor Parpor A0017xxx  untuk melintas ke Australia berhasil digagalkan pada Senin (02/02). Awalnya, WNA asal Uganda ini mencari kapal untuk disewa di pantai Sanama Kecamatan Rote Barat Daya dengan tujuan untuk memancing ikan dengan imbalan sebesar Rp 1.500.000.

Salah satu Nelayan membawa WNA asal Uganda tersebut diatas kapal miliknya kemudian meminta panjar (DP) dengan tujuan untuk membeli solar namun RMM (WNA) tersebut menolak permintaan pemilik kapal dan akan bersedia melakukan pembayaran setelah pulang memancing. Karena menunjukan gestur yang mencurigakan akhirnya nelayan asal Desa Fuafuni tersebut melaporkan kejadian ini kepada Personel Polres Rote Ndao melalui Kanit Kam Sat Intelkam Polres Rote Ndao.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rivai katakan bahwa informasi tersebut didapat dari masyarakat yang keemudian Unit Tipiter Polres Rote Ndao, Unit KAM Sat Intelkam Polres Rote Ndao dan Resmob Polres Rote Ndao langsung menuju lokasi sesuai informasi dari masyarakat tepatnya di pantai Sanama Kecamatan Rote Barat Daya.

Tiba di TKP, Personel mendapati RMM Warga Negara Uganda tersebut  diatas kapal Nelayan yang jaraknya ±25 Meter dari tepi pantai. Dengan komunikasi yang baik antara Personel dengan yang bersangkutan (RMM) akhirnya diperoleh informasi bahwa Ia hendak berangkat menuju Australia untuk bertemu dengan keluarganya di Australia.

“Dari hasil interogasi terhadap RMM, sejak Desember 2025 ia berangkat dari Uganda menuju Malaysia, tiba di Indonesia melalui Bali kemudian menuju jakarta. Pada bulan Januari 2026 Ia berangkat ke Papua dengan pesawat, selama satu minggu di Papua, selanjutnya ia kembali ke Jakarta menggunakan kapal laut selama delapan hari perjalanan. Dari Jakarta kemudian berangkat ke Kupang selanjutnya tiba di Rote pada tanggal 19 Januari 2026, Ini masih keterangan sementara dari yang bersangkutan karena ia mempunyai paspor maka kami akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kupang,” ucap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Unit TPPO Polda NTT Tangkap Perekrut Pekerja Ilegal Tujuan Malaysia

Sementara itu, Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono katakan bahwa, Ini merupakan modus yang digunakan oleh warga negara asing yang memanfaatkan letak geografi Rote Ndao yang dekat ke Australia. “Rote Ndao merupakan tujuan wisata Warga Negara Asing namun sudah beberapa kali dimanfaatkan oleh WNA untuk melakukan perlintasan secara ilegal menuju Australia,” ungkap Kapolres.

Untuk itu, pihaknya mengaapresiasi bagi masyarakat yang selalu berkoordinasi dengan Polri melalui Unit Intelkam, Unit Tipidter dan Unit Resmob Sat Reksim Polres Rote Ndao yang telah melakukan respon cepat terhadap informasi dari masyarakat.

Baca Juga :  Curi HP, Pemuda Desa Oebola Dalam Babak Belur Dihajar Warga

“Hal ini tidak terlepas dari upaya penggalangan dan kemitraan yang dibangun antara Polri dan masyarakat pesisir dalam melakukan upaya pencegahan people smuggling yang melibatkan masyarakat Rote Ndao,” tambah Kapolres.

“Kaitan dengan keberadaan RMM warga negara asing asal Uganda untuk sementara kita amankan di Mapolres Rote Ndao untuk dimintai keterangan. Koordinasi dengan Pihak Imigrasi juga sudah dilakukan dalam penanganan WNA yang diduga melakukan tindakan yang berpotensi melanggar Hukum di Indonesia” pungkas Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.

laporan : yandry imelson

Komentar