Polemik Berkepanjangan Restoran Nelayan VS Setwan Kabupaten Kupang

Regional1147 Dilihat

KUPANG – Polemik antara pemilik restoran Nelayan versus Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang belum mencapai titik terang. Terbaru, Sekwan menyatakan bahwa tidak ada lagi utang-piutang dengan restoran tersebut yang dibantah tegas sang pemilik Sherly Nu.

Serly dengan tegas menolak rilis dadakan oleh Kepala Sekwan yang baru saja dilantik Bupati Kupang dipertengahan Tahun anggaran berjalan bahwa berkaitan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat bahwa pemerintah telah membayar lunas hutang di Restoran Nelayan. “Itu tidak benar, kalau memang sudah lunas mana bukti transfer,” jelas Sherly, kepada awak media, Rabu (24/12).

Menurut Sherly, narasi yang diciptakan oleh mantan pelaksana tugas Sekertaris Daerah Kabupaten Kupang sungguh bertolak belakang dengan kondisi faktual.
Ia mengatakan, secara realitas yang selama ini, yang terjadi ialah sekwan berhutang lebih dulu ke restoran guna penuhi kebutuhan rutin makan dan minum.

Baca Juga :  Bau Anyir Merebak dalam Gelaran Akbar Sepakbola Bupati Kupang Cup 2025

Sebelum pelaksanaan rapat dan sidang antar Pemerintah serta DPRD diikuti dengan penyetoran uang belakangan bahkan berupa pola cicilan. “Bagaimana bisa saya dituding kembali berhutang? Yang benar sisa di mereka itu sebesar Rp 442 juta lebih karena saya baru terima tiga kali yakni, Rp 200 juta, Rp 250 Juta dan Rp 60 juta,” rincinya.

Sherly menjelaskan, menurut bendahara lama Eli Bessie semestinya beban hutang sekretariat DPRD telah terselesaikan jika pihak DPRD tidak mengalihkan uang GU untuk menutupi kepentingan BIMTEK ke 35 anggota DPRD Kabupaten Kupang ke Ibu Kota Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Setahun Menanti, Bantuan Badai Seroja Belum Terealisasi

“Waktu itu, pak Eli Bessie (Bendahara lama) suruh pergi ambil semua uang saya, karena bilangnya GU sudah cair 900 juta lebih setelah kita kasi masuk nota ke keuangan. Tapi kemudian sesampai disana pak Eli bilang kepada saya bahwa hasil pertemuan antara jajaran sekwan dengan DPRD keluar keputusan berbeda, mereka marah pukul Roni (Kabag Umum) dan meminta saya untuk bisa mereka kembali mencicil supaya bisa dahulukan kepentingan BIMTEK,” ungkap Sherly.

Baca Juga :  Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Kesandung Kasus Pengeroyokan, Sakti Masneno : Berharap ada Jalan Damai

Ia mengharapkan, sesudah hari perayaan Natal ini, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Kupang dan Ketua DPRD Kabupaten Kupang agar dapat memfasilitasi pertemuan dengan melibatkan para pihak guna semua permasalahan yang terjadi dapat terselesaikan sebelum timbul dampak negatif yang bisa merugikan salah satu pihak.

Terakhir, Sherly sempat berkelakar kepada awak media agar dapat menulis secara obyektif berdasarkan hasil penulusuran selama ini berkaitan perkara yang ia sedang hadapi. Ia juga mengirim slip bukti transaksi penyetoran pada Agustus 2025 via chat sebesar Rp 250 juta.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar