Perselisihan berujung pada penganiayaan ringan di mana tersangka memukul bahu korban, menarik rambut, hingga pukulan mengenai bagian mata kiri korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada wajah, luka lecet di punggung, serta bengkak di sekitar mata.
Berdasarkan Visum et Repertum RS Bhayangkara Kupang, luka korban dikategorikan akibat kekerasan benda tumpul. Kasus dihentikan setelah korban dan tersangka berdamai, korban menerima permintaan maaf serta keduanya sepakat melanjutkan hubungan dengan rencana pernikahan.
Ekspose dipimpin Langsung JAMPIDUM
Ekspose virtual ini dipimpin langsung oleh Dr Undang Mugopal, S.H, MHum SESJAMPIDUM sekaligus Plt Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).
Dalam pemaparannya, masing-masing Kajari menyampaikan alasan penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice, termasuk adanya perdamaian, kesepakatan damai, serta jaminan bahwa proses berjalan tanpa transaksi.
Komitmen Kejati NTT, Humanis dan Selektif.
Kajati NTT, Zet Tadung Allo, SH, MH, menegaskan bahwa penghentian perkara melalui Restorative Justice dilakukan secara selektif dan penuh tanggung jawab.
Komentar