Gegara Tiga Juta, Fani Kesandung Pidana, Dijerat Pasal Perlindungan Anak & TPPO

Regional2503 Dilihat

Karena merasakan sakit  anak korban menjadi terbangun dan menangis, lalu saksi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja memanggil Terdakwa.

Setelah Terdakwa masuk ke dalam kamar selanjutnya Terdakwa disuruh membawa anak korban pulang kemudian sebagai imbalannya saksi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja memberikan uang kepada Terdakwa  sebesar Rp3.000.000.

Perbuatan terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Kasus Kepala Desa Oesao, Berujung Saling Tuding

Perbuatan terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani, sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Beri Ayat Kitab Suci, Persis Sama Ketika Ajal Menjemput

Perbuatan terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

Baca Juga :  Rotasi Kepemimpinan di Kejati NTT, Kajati Tekankan Penegakan Hukum yang Berdampak Kesejahteraan Masyarakat

Perbuatan terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi Alias Fani sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)  Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar