Gegara Tiga Juta, Fani Kesandung Pidana, Dijerat Pasal Perlindungan Anak & TPPO

Regional1758 Dilihat

Selanjutnya Terdakwa mengatakan telah menemukan Anak korban IBS yang merupakan anak angkat bapak kos dari Terdakwa.

Kemudian, saksi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja menyuruh Terdakwa untuk membawa Anak korban dimaksud ke Hotel Kristal Kupang.

Kemudian, sekira pukul 18.00 Wita, Terdakwa meminta ijin kepada ibu anak korban untuk mengajaknya jalan-jalan, setelah diberikan ijin Terdakwa lalu mengajak anak korban pergi menggunakan mobil rental Honda Brio warna Kuning untuk makan di  KFC Flobamora Mall dan bermain game di KTC Lantai 4 Kuanino.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Garong Uang Rakyat Proyek Rehabilitasi & Renovasi Sekolah Pasca Bencana Ditahan Kejati NTT

Setelah itu, Terdakwa membelikan anak korban satu buah baju dress berwarna Putih dengan motif hati warna Pink. Selanjutnya, Terdakwa  mengajak anak korban pergi ke Hotel Kristal Kupang, sesampainya di hotel, Terdakwa  dan .nak korban menuju ke lantai 3 kamar 1310 yang telah diboking oleh saksi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

Baca Juga :  Penasehat Hukum Yakin Iban Medah Tak Bersalah

Lalu setibanya di kamar, saksi Fajar Widyadharma menyuruh Terdakwa untuk menemani anak korban mandi dan berenang di bathtub (bak mandi) yang ada di dalam kamar hotel, sedangkan saksi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja menunggu diruang tamu dalam kamar tersebut.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar