Begini Kronologi Lengkap Rangkaian Perbuatan AKBP Fajar, Penikmat Michat Hingga Video Vulgar

Hukum & Kriminal2352 Dilihat

Bahwa berdasarkan Perhitungan Restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) dengan total nilai kewajaran sebesar Rp165.101.000 sebagaimana tertuang Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Nomor A.0234.R/KEP/SMP-LPSK/VI TAHUN 2025 tanggal 03 Juni 2025 tentang Penilaian Ganti Rugi, anak korban WAF mengajukan permohonan Restitusi Nomor : 5696/P.BPP-LPSK/III/2025 terhadap Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) ganti kerugian yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana sebesar Rp 165.101.000.

Baca Juga :  Ketua Suku Uma Bafnene Baurua Diancam Keponakan Sendiri

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar