Bocah 17 Tahun Dikeroyok, Keluarga Bilang Penanganan Proses Hukum Lamban

Hukum & Kriminal2047 Dilihat

KUPANG – Terjadi kasus pengeroyokan terhadap anak dibawah umur berinisial AB, 17 siswa SMKN 1 Kupang yang baru saja lulus, dirumah duka keluarga korban bertempat kelurahan Airnona pada Sabtu (10/5) pekan kemarin.

Berdasarkan informasi korban, para terduga pelaku adalah teman seangkatan korban yakni MM, RL serta ID.

Conchita Berek, kerabat yang mengurus korban menyatakan bahwa perlakuan para terduga pelaku sangat tidak manusiawi.

Baca Juga :  Penebangan Liar Di Kawasan Hutan Lindung

“Anak kami sedang tidur dipukul dan diludahi seperti bukan manusia bahkan divideokan juga,” ceritanyi kepada kupangterkini.com Senin (19/5/25).

Menurutnyi, setelah kejadian, ia bersama keluarga telah melapor ke Polsek Kota Raja namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kasus tersebut.

“Kami sudah membuat laporan sejak pekan kemarin namun hingga saat ini proses hukumnya terkesan lamban, para terduga pelaku belum diamankan dan masih berkeliaran,” ungkapnyi.

Baca Juga :  Miris, Terdakwa Pengeroyokan Buce Lubalu Acungkan Jari Tengah Meski Berada Dalam Sel Pengadilan

Lanjutnyi, ia berharap penyidik Polsek Kota Raja dengan segera mengungkap para terduga pelaku agar mendapatkan hukuman sesuai perbuatan yang dilakukan.

“Kami berharap mereka secepatnya ditahan, ini perbuatan yang sangat tidak benar, kasian anak kami, psikologisnya pasti terganggu dengan kejadian ini dan kami tidak membuka jalan damai, biarkan para pelaku ada efek jera,” tandasnyi.

Baca Juga :  Menunggu Munculnya Motif Pelaku Penghilangan Nyawa

Terpisah, Pengacara keluarga, Mochammad Tarmizi menyatakan ketidakpuasan terhadap penanganan kasus yang ditangani pihak kepolisian.

“Saya sangat mempertanyakan penanganan Polsek Kota Raja terkait lambannya penanganan pengeroyokan, kata oknum penyidik bahwa Polsek laporan banyak dan penyidik PPA kurang jadi keluarga mau menarik laporan ke Polresta, jangan sampai para tersangka melarikan diri,” cecarnya mengakhiri percakapan.

laporan : yandry imelson

Komentar