Ditinggal Merantau, Istri Dua Kali Hamil

Hukum & Kriminal2126 Dilihat

BA’A – Seorang suami asal Rote Ndao mempolisikan istrinya karena dua kali hamil daat ditinggal merantau ke Kalimantan. Kasus tersebut dilaporkan ke polres Rote Ndao dengan nomor LP/71/XI/2021/SPKT/RES RND/NTT.

Kasi humas polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nur Cahyo yang dikonfirmasi kupangterkini.com Jumat (19/11/21) membenarkan hal tersebut. “Sementara sudah periksa saksi korban dan direncanakan sesuai surat panggilan saksi, besok akan dilakukan pemeriksaan kepada dua orang saksi lagi,” tulisnya melalui pesan singkat.

Kronologi kejadian bermula pada Agustus 2018 saat pelapor berinisial MR yang bekerja di provinsi Kalimantan Barat mendapat informasi dari saudaranya NR bahwa istrinya sedang hamil dan bukan anaknya. Setelah itu, MR menghubungi istrinya dan membenarkan bahwa ia hamil dengan selingkuhannya SB.

Kemudian, pelapor kembali ke Rote Ndao untuk memastikan lagi kebenaran kejadian yang dialaminya. Ternyata informasi bahwa istrinya (terlapor) sedang hamil itu benar adanya.

Oleh kejadian tersebut, pelapor memaafkan terlapor dan bersedia menerima anak yang dikandung dan mencantumkan anak tersebut dalam kartu keluarga. Namun, lagi – lagi kejadian yang sama terulang kembali pada Agustus 202, istrinya hamil dengan orang yang sama, SB.

Atas kejadian tersebut, MR mendatangi SPKT polres Rote Ndao guna melaporkan hal yang dialaminya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Perlu diketahui, MR bekerja sebagai karyawan di perushaan Sawit sejak bulan Mei 2015.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Kakek Cabul Dijerat Undang - Undang Perlindungan Anak
Baca Juga :   Oknum Aparat Penipu Warga Diringkus

Komentar