Penebangan Liar Di Kawasan Hutan Lindung

Hukum & Kriminal1826 Dilihat

OELAMASI – Terjadi kasus penebangan liar pada kawasan hutan lindung di kampung Pope, Desa Raknamo, Kecamatan Amabi Oefeto. Kejadian tersebut berlangsung sejak Selasa (23/11) lalu.

Kapolsek Kupang Timur, Iptu Victor Hari Saputra membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi kupangterkini.com Jumat (26/11/21) dan menjelaskan kronologinya. Kejadian bermula pada Selasa (23/11) Okto Ranboki mendapat informasi bahwa ada dumptruck yang mengangkut kayu jati dari arah bendungan Raknamo.

Atas hal tersebut, pada Rabu (24/11) sekitar pukul 08.00 Wita, Okto melihat ada dumptruck menuju arah bendungan Raknamo, sehingga dia mengikutinya. Setelah memastikan mobil tersebut masuk kedalam hutan, ia kembali ke kampung untuk memanggil beberapa anak muda.

Selanjutnya, mereka kembali ke hutan tersebut dan mendapati ada empat buah mobil yang sedang mengangkut kayu jati serta ada mobil derek yang hendak menarik salah satu mobil karena terjebak lumpur. Setelah ditanyakan kepada orang yang sedang mengangkut kayu tersebut, didapat informasi bahwa kayu jati yang diangkut milik oknum anggota TNI.

Berikutnya, pada Rabu (24/11) sekitar pukul 19.00 piket SPKT polsek Kupang Timur mendapat informasi tentang kejadian tersebut. Dari situ, kepala SPKT bersama anggota serta mendatangi TKP. Namun karena kondisi hujan serta jalan berlumpur dan gelap gulita, tim memutuskan kembali untuk bertemu dengan Okto serta tokoh masyarakat untuk mengumpulkan keterangan.

Selanjutnya, pada Kamis (25/11) setelah berkoordinasi dengan pihak unit pelaksana teknis kesatuan pengelolaan hutan (KPH) yang dipimpin Daniel Era, menuju ke lokasi untuk mengecek titik koordinat posisi penebangan liar tersebut. Hasilnya, lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

Setelah dari kawasan hutan lindung tersebut, tim bergerak mengecek di beberapa titik yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan kayu jati tersebut. Dari hasil pengecekan, ada tiga tempat penyimpanan, tempat pertama berjumlah 25 batang, tempat kedua 102 batang dan yang terakhir 65 batang, total 192 batang.

Selanjutnya tim bergerak cepat untuk melanjutkan kegiatan pencarian barang bukti lima unit dumptruck yang dipakai mengangkut kayu jati namun tidak ditemukan. Setelah itu, tim langsung menuju ke tempat Ichsan (oknum TNI) dan sudah sempat diidentifikasi tiga unit dumptruck serta motor trail yang ada di TKP pada saat itu.

Saat ditanyakan apakah pemilik kayu tersebut akan diproses Victor mengatakan bahwa yang diproses yang melakukan penebangan. “Yang diproses yang melakukan penebangan, pembawa peralatan serta yang mengangkut, untuk percepatan penanganannya pak Kapolres meminta untuk dilimpahkan ke polres, sementara belum ada yang ditahan, masih dalam proses lidik,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Bocah SD Ditemukan Tewas Tenggelam
Baca Juga :   RSUD Naibonat Musnahkan Obat Kadaluarsa

Komentar