KUPANG – Kematian Delfi Yuliana Susana Foes dan Lucky Renaldy Kristian Sanu (Delfi-Lucky) akhirnya mendapat perhatian pimpinan institusi Polda NTT. Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Waka Polda) NTT berjanji mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Hal tersebut terungkap saat pertemuan Waka Polda NTT Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo dengan pihak keluarga dan aliansi masyarakat Peduli Delfi-Lucky, usai menggelar aksi di Mapolda NTT, Rabu (10/12). Waka Polda NTT mengatakan, walau sudah ada penetapan dua tersangka tapi kasus tersebut tidak akan berhenti.
Dirinya mengaku sudah menangkap isi hati keluarga korban melalui apa yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
“Saya kemudian juga nantinya akan ikut dalam penyidikan dan pastikan bahwa saya akan ikut mengawasi. Jangan khawatir. Kita di sini untuk mencari keadilan. Ekshumasi untuk pelaksanaan otopsi merupakan hal yang penting,” kata Waka Polda Brigjen Pol Tri Prabowo.
Menurut Waka Polda NTT Brigjen Pol Tri Prabowo, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
“Kami meminta keluarga dan aliansi untuk mempercayakan proses ini kepada penyidik. Penetapan dua tersangka bukan akhir dari proses. Jika ada bukti baru yang menguatkan keterlibatan pihak lain, penyidik akan melakukan pengembangan,” tegas Waka Polda.
Dalam pertemuan tersebut, Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan mengenai perkembangan kasus yang menurut dia sudah tahap satu (pemberkasan). Kombes Pol Patar Silalahi juga menjelaskan mengenai sudah dilakukannya gelar perkara yang hanya didasarkan kepada visum bukan hasil otopsi.
Terkait visum ini pun, dibantah oleh keluarga korban (Delfi-Lucky). Menurut keluarga, penyidik tidak pernah melakukan visum usai ditemukannya dua korban tersebut. Visum luar pernah dilakukan pihak Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas).
Polce, perwakilan keluarga korban meminta dengan tegas supaya penyidik tidak melakukan rekayasa terhadap perbuatan melawan hukum tersebut. Apalagi, pihak keluarga berkolaborasi sejak awal dengan penyidik dan memberikan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Di sisi lain, penasihat hukum yang mendapat kuasa dari keluarga korban, Imbo Tulung SH, MH dan Yosua Nainatun SH, MH mempertanyakan kinerja penyidik Ditreskrimum khususnya Unit III yang hanya menetapkan dua orang tersangka. Padahal, pihak keluarga sudah menyerahkan alat bukti yang cukup untuk membuat terang benderang kasus tersebut.
Menurut Imbo Tulung, kegagapan tersebut tampak dari penjelasan Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi terkait sudah adanya hasil visum dan otopsi yang dipakai sebagai landasan untuk melakukan gelar perkara. Sayangnya, pada kesempatan kain, Dirreskrimum Polda NTT meralat dan hanya mengatakan yang dipakai adalah hasil visum.
Manakala hasil visum yang dipakai untuk penetapan tersangka, menurut Imbo Tulung, hal tersebut terasa janggal dalam dunia penyidikan peristiwa dugaan pidana pembunuhan. Mengapa hingga saat ini belum pernah dilakukan otopsi.
Padahal, otopsi merupakan pintu masuk untuk mengungkap tuntas persoalan ini.
Walau demikian, Imbo memberikan apresiasi kepada Waka Polda NTT Brigjen Pol Tri Prabowo yang telah memberikan ruang kepada keluarga korban untuk menyampaikan aspirasi dan suara hati terkait peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya dua anak mereka.
“Ini peristiwa pidana yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Sudah begitu, salah satu korban merupakan anak dibawah umur. Ini menyangkut nyawa manusia. Jangan bekerja dalam kegelapan dan membuat kabur persoalan ini,” kata Imbo.
Yosua Nainatun menambahkan, dirinya sepakat dengan Waka Polda NTT supaya segera dilakukan ekshumasi untuk melakukan otopsi. Ia berharap, penyidik segera melakukan perintah lisan Waka Polda NTT supaya perkara tersebut menjadi terang benderang dan keadilan itu bisa menjadi nyata bagi keluarga korban.
Menurutnya, peristiwa dugaan tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan meninggalnya Delfi-Lucky, merupakan masalah yang sangat sederhana. Konstruksi kasus dan kronologis serta siapa yang bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut sudah terang benderang dengan alat bukti yang cukup lengkap.
Sayangnya, lanjut Yosua, hingga saat ini keluarga masih merasa gamang dengan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik. Kalau penyidik mau menjadikan kasus ini terang, tentunya akan terang. Tapi kalau penyidik mau membuat masalah ini kabur, pasti akan kabur.
“Jadi persoalannya penyidik mau kasi terang atau kasi abu-abu. Kalau mau kasi terang, alat bukti sudah sangat cukup yang diberikan dan dikumpulkan oleh keluarga korban. Bahkan, saat aksi saja tersangka yang sudah ditetapkan penyidik bersama-sama dengan keluarga korban,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
















Komentar