Asik Nikmati Sabu, Pria di Sikka Diciduk Polisi

Hukum & Kriminal2155 Dilihat

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Klinik Medika Maumere untuk menjalani tes urine.

Hasil tes menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkotika jenis sabu.

“Saat ini, pelaku sudah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti di BPOM Kupang,” tambah Kombes Henry.

Baca Juga :  Notaris Gelapkan Sembilan Sertifikat Tanah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Bocah SD Dianiaya Aparat

“Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya menghimbau masyarakat dapat melaporkan kegiatan yang dicurigai transaksi narkoba ataupun penyalahgunaan barang haram tersebut.

Baca Juga :  Miliki Sabu, Pria di Kupang Dibekuk

“Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar