Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Labuan Bajo

Hukum & Kriminal2174 Dilihat

LABUAN BAJO – Polisi berhasil membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (8/3/) lalu.

Narkotika jenis sabu itu dibawa dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggunakan jalur laut untuk diedarkan di Labuan Bajo.

Kedua tersangka diketahui ditangkap di dua lokasi berbeda. Terduga pelaku II, 18 ditangkap saat berada di belakang SPBU Kampung Tengah, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Baca Juga :  Medio Februari 2025, Polda NTT Bekuk Tujuh Tersangka TPPO

“Telah dilakukan penangkapan terhadap dua laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Mabar, Iptu Matheos Jumat (14/3) malam.

Baca Juga :  Aipda Amsal Berdamai Dengan Para Korban

Sementara terduga pelaku H, 28 ditangkap di Jalan Reklamasi tepatnya di belakang Hotel Mutiara Labuan Bajo, kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Sape, Bima.

“Para terduga pelaku berdomisili di Kelurahan Labuan Bajo dan sehari-hari bekerja sebagai anak buah kapal salah satu kapal wisata,” sebutnya.

Kasus berawal dari polisi yang menerima informasi adanya aktivitas barang haram tersebut lantas melakukan pengembangan dan menangkap kedua terduga pelaku.

Baca Juga :  Miliki Sabu, Dua Wanita Muda Diciduk Polisi

“Dari informasi yang didapat, kita langsung menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Mantan Kapolsek Komodo itu.

Komentar