KUPANG – Kabar tak sedap menghantam Kapolres Ngada, AKBP FJ yang diamankan pihak Mabes Polri diduga lantaran kasus Narkotika dan Pornografi.
AKBP FJ diamankan sejak pekan lalu tepatnya 20 Februari 2025.
Kombes Pol Henry Novika Candra yang dikonfirmasi kupangterkini.com Senin (3/3/25) menyatakan bahwa, pada 20 Februari 2025 Paminal Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri dalam proses pengamanan terhadap seorang anggota Polri berinisial FJ.
“Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Kombes Henry bahwa saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri.
“Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri,” tambahnya.
Selain itu, ia sampaikan bahwa apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa selalu menjunjung tinggi nilai – nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar