Ibu Kandung Buce Harap Para Terdakwa Divonis Majelis Hakim Seadil – Adilnya

Hukum & Kriminal3032 Dilihat

OELAMASI – Para terdakwa pengeroyokan Buce Lubalu telah dituntut dengan hukuman beragam.

Randy serta Sandy dituntut 10 tahun, sedangkan Dimu dan Piero delapan tahun oleh JPU pada sidang di Pengadilan Negeri siang tadi.

Setelah tuntutan, ibu kandung Buce Lubalu yang dihubungi kupangterkini.com menyatakan bahwa pihaknya berharap pada putusan nanti para terdakwa dapat dihukum seadil – adilnya.

Baca Juga :  Fransisco Bessi Bilang Tidak Semua Tanah Milik Keluarga Konay Disita Jaksa, Cuma 9 Hektar

“Kami keluarga berharap Majelis Hakim memutuskan perkara Buce seadil – adilnya dan melihat dari fakta sidang, semoga seauai tuntutan JPU atau lebih lagi,” harapnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengapresiasi dan berterimakasih terhadap JPU karena telah bekerja dengan baik, menuntut para terdakwa sesuai dengan apa yang mereka telah perbuat.

Baca Juga :  Lagi, Kajati NTT Tinjau Mega Proyek Perumahan 2100, Temukan Banyak Kekurangan

“Juga kepada pihak Polres Kupang yang bekerja dengan baik hingga ditetapkan sebagai terdakwa, juga kepada keluarga besar, sahabat dan simpatisan yang selalu setia menemani keluarga sampai saat ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jalan Buraen-Erbaun Naik Sidik, Tersangka Sumur Bor Oenunutono Sudah Dikantongi Jaksa

Terakhir, yang tak kalah penting, terimakasih kepada kantor hukum Adhitya Nasution & Partners atas pendampingan hukum terhadap keluarga.

“Terutama Pak Jo Bangun  serta ibu Nora yang bersusah payah selalu menemani dan mendukung keluarga,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar