Polres Kupang di Praperadilan, PH Bilang Penetapan Tersangka Tambang Ilegal Sudah Sempurna

Hukum & Kriminal2704 Dilihat

OELAMASI – Setelah sebelumnya menetapkan pemilik koperasi Pah Meto, Nikson Jalla bersama Yesua Koenunu sebagai tersangka, Polres Kupang kemudian di Praperadilan pihak tersangka atas penetapan tersebut.

Sesuai jadwal, siang ini dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang.

Pantauan kupangterkini.com, Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono bersama anggota sudah berada di Pengadilan sejak pukul 09.00 Wita.

Penasehat hukum Bildat Tonak SH juga telah hadir selaku kuasa hukum pihak Polres Kupang.

Baca Juga :  DPO Pelaku Rudapaksa Asal Sumbawa Diringkus Tim Resmob Polres Kupang

Bildat katakan bahwa agenda saat ini yakni pembacaan Praperadilan pihak pemohon serta jawaban pihak termohon (Polres Kupang).

“Agenda selanjutnya yaitu Replik pemohon dilanjutkan Duplik termohon,” ucapnya kepada kupangterkini.com Senin (24/2/25).

Baca Juga :  Pemilik Mangan Ilegal, Nixon Yalla Divonis Tiga Tahun Penjara & Denda Rp 200 Juta

Bildat juga menyatakan bahwa pihaknya di Praperadilan karena penetapan tersangka atas kasus tambang ilegal.

Komentar