Tuntut Kapolda NTT Usut Keterlibatan Polisi di Penkase

Hukum & Kriminal3286 Dilihat

KUPANG – Terdakwa Ira Ua dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, namun hal tersebut belum membuat aliansi pencari keadilan serta keluarga Saul Manafe Puas. Aliansi dan keluarga berharap majelis hakim dapat memvonis terdakwa dengan hukuman maksimal pada Jumat (3/3) besok.

Hal ini berdasarkan pernyataan Mex Sinlae, ketua ormas Garuda Kupang kepada kupangterkini.com yang menyatakan Ira harus dihukum mati atau lebih berat dari tuntutan jaksa disela aksi damai yang digelar depan kantor gubernur NTT. “Kegiatan kami hari ini adalah untuk mendukung majelis hakim dalam memberikan putusannya yang paling maksimal dari hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia yaitu hukuman mati,” tegasnya .

Sementara itu, ketua ormas Garda Triple X, Narki Hari menambahkan bahwa kasus Penkase belum sepenuhnya terbuka dan harus diungkap hingga terang – benderang. “Kami Garda Triple X menuntut keras Kapolda NTT sebagai putra daerah membuka kembali kasus ini, karena kejanggalan yang ada dalam fakta persidangan sangat banyak,” ucapnya.

Narki juga menyentil beberapa nama aparat yang selalu disebut – sebut dalam persidangan oleh para saksi yang diperiksa. “Saya Narki Hari, ketua Garda Triple X minta ini diusut karena ada keterlibatan oknum – oknum Polisi para mafia – mafia ini jangan ada lagi di bumi Flobamora,” tandasnya.

Selanjutnya, ketua aliansi pencari keadilan, Christo Kolimo dengan keras mengutuk oknum – oknum aparat yang terlibat dalam kasus Penkase. “Sudah tiga kali ganti Kapolda dalam kasus Penkase ini, kami harap bapak Kapolda NTT yang baru, bapak Johni Asadoma ditangannya dapat mengusutg oknum – oknum yang disebut dalam fakta persidangan mohon diperiksa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Berkas Ira Ua Masih Belum P21

Terakhir, Mex Sinlaeg berharap pada vonis besok Ira dihadirkan dalam ruang sidang tidak seperti sebelumnya yang dimana terdakwa mengikuti sidang secara virtual. “Saya pertegas dan berharap persidangan besok Ira Ua harus dihadirkan karena tidak ada yang spesial dimata hukum,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar