Terdakwa Ira, Ungkapkan Lewat Facebook

Hukum & Kriminal1976 Dilihat

KUPANG – Untuk kesekian kalinya sidang perkara pembunuhan ibu dan anak atas nama terdakwa Irawaty Astana Dewy Ua dilangsungkan. Kali ini dua orang saksi dihadirkan penuntut umum untuk mengungkap keterlibatan Ira dalam kematian kedua korban.

Pantauan kupangterkini.com Kamis (8/12/22) dari ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kupang, saksi yang pertama diperiksa yakni sepupu korban Astrid, Novi Saduk. Dimana keterangannya masih sama ketika persidangan terpidana mati, Randy Badjideh.

Saksi kedua yang diperiksa, yaitu saudara ipar dari almarhumah Astrid yakni Agnes yang cukup menyita perhatian pengunjung sidang, jaksa, hakim dan penasehat hukum terdakwa Ira. Dimana ia menyatakan bahwa pada awal November 2021 ketika jenazah kedua korban ditemukan dan nama Randy serta Ira disebut – sebut di media sosial berkaitan erat dengan kematian kedua korban.

Ia kemudian penasaran dan mencari akun Facebook Ira, disitulah Agnes membaca postingan akun Ira Ua yang berbunyi buka baru. Kemudian pada hari berikutnya ketika ia mengecek lagi, ada postingan akun tersebut yakni sonde ada lagi yang ganggu katong dan juga postingan pada hari berikutnya berbunyi dua hari lagi.

Namun, selang sekitar seminggu kemudian ketika saksi mengecek kembali postingan – postingan tersebut ternyata sudah tidak ada. Namun, saksi menyatakan bahwa ia tidak sempat screenshoot postingan – postingan tersebut.

Hal ini menjadi perhatian majelis hakim yang berulangkali menanyakan apakah saksi yakin bahwa itu adalah akun dari terdakwa Ira. Saksi pun tetap teguh bahwa itu merupakan akun milik terdakwa karena didalam akun tersebut ada beberapa foto prewedding Ira dan Randy, kemudian Ira bersama teman – temannya serta foto keluarga Ira, Randy dan anak mereka.

Seluruh pernyataan saksi terkait dengan postingan – postingan akun facebook Ira Ua itu dibantah langsung olehnya. Ira menyatakan bahwa itu adalah akun palsu dan sejak 2009 telah diprivat sehingga yang tidak berteman dengannya tak bisa mengakses postingan terdakwa.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Jaksa Minta Majelis Vonis Ira Sesuai Tuntutan
Baca Juga :   Randy Bajideh Iklas Terima Vonis Mati

Komentar