KUPANG – Kasus KDRT yang menyebabkan kematian almarhumah Linda Maria Bernadine Brand hingga saat ini masih terkatung – katung. Namun, tim gabungan telah dibentuk untuk mengungkap kasus yang terjadi sejak 2013 silam dibawah perhatian Kapolda NTT.
Menjawab perkembangan kasus tersebut, Kapolresta Kupang Kota dalam kesempatan wawancara bersama kupangterkini.com menyatakan bahwa berkas perkaranya telah dilimpahkan. “Saat ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” singkatnya.
Sementara itu, penasehat hukum keluarga almarhumah, Ricky J D Brand SH kepada kupangterkini.com Rabu (7/9/22) menyatakan bahwa pihaknya bersiap ke Jakarta untuk mengadukan kasus tersebut hingga ke Presiden. “Kami sedang menyiapan materi – materi kasus untuk melengkapi surat yang akan kami kirimkan ke Menko Polhukam, Kapolri, Kompolnas, Komnas Ham, Komnas Perempuan, IPW bahkan kepada Presiden,” tegasnya.
Isinya yakni berupa pengaduan permintaan perlindungan hukum dan keadilan. “Termasuk meminta pengawasan dari Mabes Polri maupun lembaga pengawasan terhadap tim gabungan Ditreskrimum Polda NTT dan Satreskrimum Polres Kupang Kota,” lanjutnya.
Lanjutnya, hal ini bertujuan agar dalam melaksanakan proses penyidikan kasus kematian almarhumah Linda Brand tidak kembali dibuat terkatung – katung seperti saat ini. “Jika tidak ada halangan, pelapor (kakak korban) dan kuasa hukum ke Jakarta untuk audiensi dengan lembaga pengawas guna menjelaskan posisi kasus secara langsung serta menyerahkan bukti – bukti pendukungnya,” tandas Ricky.
laporan : yandry imelson
Komentar