Calon Pendeta Terancam Hukuman Mati

Hukum & Kriminal6953 Dilihat

KUPANG – Pemuka agama ataupun calon pemuka agama selayaknya menjadi teladan bagi umat bimbingannya. Namun, hal ini bertolak belakang dengan apa yang diperbuat oleh calon pendeta (vikaris) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap enam orang anak.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy yang di konfirmasi kupangterkini.com Rabu (7/9/22) membenarkan hal tersebut. “Benar, pada Kamis (1/9) kami telah menerima laporan dari orang tua para korban didampingi lembaga Rumah Kasih Kupang beserta psikolog dan ketua klasis Alor Timur laut (ATL) dan beberapa pendeta klasis ATL dan pendeta dari gereja GMIT Salom – Nailang, kabupaten Alor.

Adapun terlapor yakni SAS, 35 pekerjaan sebagai calon vikaris beralamat di kelurahan Kayu Putih, kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Untuk keenam korban semuanya masih berusia belasan tahun.

Selain itu, ada tiga orang korban lain yang tidak disetubuhi atau dicabuli. Namun, seringkali dikirimi foto telanjang oleh pelaku melalui pesan singkat Whatsapp.

Kronologi kejadian berawal pada awal bulan Mei 2021 ketika terlapor bertugas di gereja GMIT Siloam – Nailang sebagai vikaris atau calon pendeta. Terlapor kemudian berkenalan dengan para korban sebagai remaja binaan gereja dan sekolah minggu, dimana terlapor sebagai pembinanya.

Kemudian, karena ada kedekatan maka tersangka berkomunikasi dengan para korban melalui inbox messenger dan mengajak bertemu secara bergantian dengan para korban di beberapa tempat. Kemudian, dalam pertemuan tersebut terlapor melakukan aksi bejatnya terhadap para korban.

Dari keenam korban masing – masing disetubuhi lebih dari sekali dan paling banyak enam kali. Usia para korban sendiri masih remaja yakni pada rentang usia 13 hingga 15 tahun.

Kelakuan bejat pelapor sendiri dilakukan pada beberapa tempat yakni, dirumah korban sendiri, konsistori (ruangan persiapan ibadah), pastori tepatnya kamar terlapor serta WC jemaat gereja dan juga di Posyandu Mawar Lakatul.

Sementara itu, modus tersangka berdasarkan keterangan para korban yakni, melakukan tipu muslihat untuk bertemu para korban di tempat kejadian tersebut kemudian berpura – pura menyuruh korban mengambil kunci kunci di kamar tidur terlapor, membersihkan pastori, mencari uban dan memasak di pastori dan saat itulah pelaku melakukan aksinya terhadap korban. Selain itu, pelaku juga mengajak para korban doa di konsistori namun tidak didoakan tetapi disetubuhi.

Pelaku juga menakut – nakuti dengan merekam atau memvideokan saat kejadian tersebut sehingga memudahkannya melakukan aksi lanjutan. Atas perbuatannya itu, pelaku diganjar dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal yang dilanggar yakni, pasal 81 ayat 5 juncto 76 D undang – undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Saat ini pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Divonis Mati, Randy Badjideh Ajukan Banding
Baca Juga :   Fransisco Bessi : Tuntutan OC Kaligis Ke Pemprov NTT Tidak Benar

Komentar