Permohonan Ira Ua Ditolak

Hukum & Kriminal4426 Dilihat

KUPANG – Sidang putusan praperadilan antara Ira Ua melawan Polda NTT berakhir dengan ditolaknya semua permohonan pemohon oleh hakim. Dengan ini, penetapan Irawaty Astana Dewi Ua sebagai tersangka kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabee dianggap sesuai aturan.

Baca Juga :  Saksi Jelaskan Kalau Nasabah Ketahui Dana Dipindahkan

Pantauan kupangterkini.com Kamis (19/5/22) hakim tunggal Derman P Nababan SH, MH dalam putusannya menolak semua permohonan Ira Ua. Hakim beranggapan permohonan pemohon tidak berlandaskan hukum dan ditolak semuanya.

Selanjutnya, Polda NTT sebagai termohon dianggap telah cukup memiliki bukti dalam menetapkan Ira Ua sebagai tersangka. Hakim menimbang bahwa ternyata termohon dalam perkara ini bukti – bukti yang diajukan telah cukup.

Baca Juga :  Hamili Bocah 13 Tahun, Kakek 50 Tahun Diciduk Polisi

“Untuk itu, tidak ada peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berkaitan dengan perkara ini. Dengan demikian pemeriksaan terhadap perkara ini telah selesai dan sidang ditutup,” tandas hakim tunggal Derman Nababan.

Baca Juga :  Bank Bukopin Hormati Keputusan Hakim PN Kupang

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar