Walikota Tidak Hadir Paripurna Diskors

Berita Kota2791 Dilihat

KUPANG – Sidang lanjutan paripurna terkait tanggapan pemerintah kota Kupang terhadap pandangan umum fraksi – fraksi DPRD di skors hingga besok. Persidangan yang dijadwalkan pukul 19.00 Wita tersebut diskors lantaran ketidakhadiran walikota serta wakilnya.

Pantauan kupangterkini.com diruang Sidang sasando Selasa (15/6/21) Jemari Yoseph Dogon, ketua Fraksi Golkar DPRD kota Kupang menyatakan bahwa, pilihan yang dikemukakan Kalau walikota tidak hadir, maka beliau harus memberikan delegasi tertulis.

Kalau misalnya didelegasikan kepada wakil walikota yang sedang sakit. “Apakah tidak bisa menandatangani surat pendelegasian, supaya jelas, jangan membiasakan hal yang biasa dan mari kita maju untuk membenarkan hal yang benar,” tutupnya.

Baca Juga :  Mokrianus Lay Diperiksa 3 Jam Sebagai Tersangka & Tak Ditahan, PH Apresiasi Polda NTT

Selanjutnya, Telendmark Daud juga menambahkan bahwa, sekda boleh menyampaikan tanggapan pemerintah asalkan ada pendelegasian tertulis, maka ia merasa bahwa tidak ada persoalan. Sekda kota Kupang menjawab dengan menginformasikan bahwa, walikota sedang bertugas mengunjungi beberapa tempat bedah rumah serta wakil yang sedang sakit, sehingga mereka didelegasikan untuk membacakan melalui kabag pemerintahan.

Baca Juga :  Rutan Geledah Kamar Warga Binaan

Namun ternyata sekda hanya didelegasikan secara lisan tidak ada delegasi secara tertulis. Hal ini membuat persidangan akhirnya diskors dan akan dilanjutkan besok, Rabu (16/6) pukul 10.00 Wita.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Listrik Disegel PLN, Kantor DPRD Kupang Gelap - Gulita

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar