Menurutnya, sehubungan dengan perintah MK kepada KPU untuk menggelar pilkada ulang Sarai, tak bisa dianggap enteng suara pendukung Oreint Riwu Kore. ‘’Terlepas soal kontroversi tentang hal tersebut, karena sifat keputusan MK adalah final menurut kami selanjutnya menjadi tanggung jawab partai masing-masing,’’
Mau ke mana dukungan suara itu diberikan atau diarahkan, tergantung kesepakatan nanti.
Sangat tergantung masukan tim relawan, keluarga dan Oreint Riwu Kore sendiri, semua masukan akan menjadi pertimbangan
Sebelumnya diberitakan, sikap ksatria ditunjukan Orient Patriot Riwu Kore, bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) yang didiskualifikasi dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/4/21). Orient dan Thobias Uly, digagalkan memimpin Sarai lima tahun kedepan akibat keputusan tersebut.
Dalam sidangnya, MK menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait.
Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian; Menyatakan batal keputusan KPU Sabu Raijua, nomor: 342/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua, 16 Desember 2020.
MK juga menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly) dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sarai 2020.
Memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua tahun 2020 dengan diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 (Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale) dan pasangan calon nomor urut 3 (Taken Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba).
Pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan. Dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada MK.
redaksi kupangterkini.com
Komentar