DENPASAR – Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Sabu Raijua (Sarai), Into Djami mempertanyakan status saksi ahli yang diajukan pemohon dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) bupati dan wakil bupati Sabu Raijua, 2020 yang digelar MK, Senin (6/4/21). Sebab Dr Bernard L Tanya, SH MH ikut mendaftar sebagai calon untuk maju dalam pilkada Sarai dari pintu PDIP.
‘’Apakah ini tak ada konflik kepentingan setelah yang bersangkutan gagal lolos dari PDIP sebagai calon wakil bupati,’’ tanya Into Djami yang saat itu sekaligus sebagai ketua tim pendaftaran di DPC PDIP Sarai
Menurutnya, nama ahli (Bernard L Tanya) dari pihak pemohon tersebut dalam pilkada Sabu Raijua ikut berproses di PDIP meskipun akhirnya tidak mendapat pintu partai, karena sejumlah persyaratan yang tidak lengkap. Dan tidak ada penarikan berkas atau pernyataan pengunduran diri dari proses penjaringan di PDIP.
‘’Kami mempertanyakan independensi keilmuan yang bersangkutan dlm sidang MK hari ini (6/4/21),’’ tandas Into Djami.
Mestinya, lanjut Into, keilmuan yang bersangkutan digunakan secara independen untuk pencerahan dalam perkara dimaksud. Dari peristiwa ini masyarakat bisa saja menilai ahli tersebut bertindak atas ketidakpuasan karena tidak diakomedir oleh PDIP.
‘’Apakah yang demikian layak didengar keterangannya dalam persidangan mahkamah konstitusi yang terhormat di negeri ini, ‘’ katanya.
Sidang ketiga permohonan penanganan perselisihan hasil pemilihan (PHP) bupati dan wakil bupati Sabu Raijua, 2020 yang digelar oleh Panel Hakim Konstitusi yang diketuai Saldi Isra didampingi Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.
yandri imelson/kupangterkini.com
Komentar