Kata Kasar Sudah Terlontar Saat Pertengkaran

Hukum & Kriminal1832 Dilihat

KUPANG – Sidang pemeriksaan saksi perkara Irawaty Astana Dewy Ua saat ini masuk pada pemeriksaan saksi ahli. Ahli pertama yang diperiksa yakni ahli IT yang menjelaskan terkait GPS mobil pengangkut jenazah Astrid dan Lael.

Pantauan kupangterkini.com Kamis (26/1/23) yang diperiksa selanjutnya yakni ahli linguistik yang menerangkan terkait percakapan antara Randy dan terdakwa Ira ketika terjadi pertengkaran diantara keduanya. Ahli menerangkan bahwa kalimat yang dilontarkan Ira setiap bertengkar dengan Randy yakni selama dong dua (Astrid dan Lael) masih ada beta hidup sonde tenang itu seperti anjuran.

Dalam pertengkaran Ira dan Randy juga disitu Randy dalam pertengkaran itu mengatakan beta pi bunuh dong sa ko bisa berarti pertanyaan maupun pernyataan. Dari keterangan ahli tersebut, mengundang berbagai pertanyaan penasehat hukum terdakwa yang meragukan ungkapan – ungkapan tersebut berdampak pada pembunuhan Astrid dan Lael.

Mendengar pertanyaan penasehat hukum tersebut, keluarga serta pengunjung sidang mencibir Antonius Ali yang sedang mengajukan pertanyaan kepada ahli. Selain itu, ketua majelis hakim sampai geram dan menegur Antonius Ali karena selalu memotong penjelasan dari ahli.

Saat ini, pemeriksaan ahli masih terus berlangsung dan sementara ahli masih dicecar pertanyaan penasehat hukum terdakwa. Suasana ruang sidang dipenuhi keluarga maupun pengunjung yang ingin mengikuti jalannya persidangan.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Penetapan Ira Ua Sebagai Tersangka Sesuai Aturan
Baca Juga :   Ketua Ormas Dipolisikan, Usai Ribut di Luar Sidang Pengadilan

Komentar