KUPANG – Suasana hukum terkait kasus kematian mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau akrab disapa dr. Icha kian memanas. Tiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka telah menempuh jalur praperadmendiangilan, dan putusan atas permohonan akan dibacakan besok, Selasa (6/10), di Pengadilan Negeri Kupang.
Advokat Keluarga almarhumah, Fransisco Bernando Bessi SH, MH katakan pihaknya yakin putusan Praperadilan bakal ditolak seluruhnya. “Menurut saya, Praperadilan ini dipastikan akan ditolak seluruhnya,” ucapnya ketika ditemui kupangterkini.com Senin (5/10/26).
“Kenapa ditolak, bukti-bukti yang diajukan baik bukti surat maupun ahli menurut kami sudah masuk ranah pokok perkara. Karena Praperadilan hanya menguji terkait formilnya, belum masuk ke materil,” ungkapnya.
Sementara itu, Advokat para tersangka yakni, Therensius Lazakar, Norbertus Tubani dan Veronika Lake, Rian Van Frits Kapitan SH, MH katakan bahwa jika permohonan ditolak bukan berarti ketiga kliennya bersalah. “Ketika permohonan itu ditolak maka bukan berarti ketiga orang klien kami bersalah, jika masuk pembuktian pokok perkara, kami optimis diputus bebas,” ucapnya.
Karena menurut Rian, bukti-bukti yang akan digunakan penuntut umum pada persidangan dalam perkara tersebut sudah dilihat pihaknya. “Karena ada bukti yang sangat kuat yang tidak jujur diungkap ke publik, nah bukti ini kalau dibuktikan dalam pokok perkara maka implikasinya tiga orang ini harus dibebaskan nantinya,” tambah Rian.
Sementara itu, mengomentari pernyataan Advokat keluarga dr. Icha yang meyakini permohonan Praperadilan ditolak, Rian katakan bahwa itu terburu-buru. “Saya pikir itu pernyataan yang offside karena belum ada putusan hakim. Tapi biasa tiap Advokat dengan style masing-masing, yang penting kita saling hormat-menghormati,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
