Praperadilan Tiga DPRD TTU Ditolak, Fabby Banase “Intimidasi Lebih Kejam dari Teroris”

KUPANG — Pengadilan Negeri Kupang menolak sepenuhnya permohonan praperadilan yang diajukan tiga anggota DPRD TTU tersangka kasus mendiang dr. Icha. Putusan ini memicu reaksi tegas dari penasihat hukum maupun keluarga korban.

Penasihat hukum keluarga almarhumah, Fransisco Bernando Bessi SH, MH, menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan bagi seluruh tenaga kesehatan. “Ini adalah kemenangan seluruh tenaga kesehatan, baik dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lainnya, agar ke depannya tidak ada lagi hal serupa terjadi,” ucapnya kepada kupangterkini.com Selasa (6/10/26).

Ia menegaskan penolakan ini sudah diprediksi sejak awal dan menjadi langkah awal menuju proses hukum selanjutnya. “Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, saya sudah yakin permohonan praperadilan ini akan ditolak,” tegasnya.

Fransisco menyampaikan tim hukum Polda NTT akan segera berkoordinasi dengan penyidik mempercepat pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi NTT. “Tim hukum Polda NTT akan berkoordinasi dengan penyidik mempelajari putusan, sehingga berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT dan kita kawal kembali,” imbuhnya.

Selanjutnya, ia memohon dukungan awak media untuk terus mengawal perkara yang mendapat perhatian luar biasa dari masyarakat ini. “Mohon bantuan rekan media mengawal proses persidangan nantinya, karena perkara ini mendapatkan atensi publik yang luar biasa,” tambahnya.

Sementara itu, paman mendiang dr. Icha, Fabby Banase, menyampaikan keprihatinan mendalam karena ketiga tersangka belum ditahan. “Anak kami sudah tiada, sementara mereka mendapat bonus berstatus tersangka namun belum ditahan,” ungkapnya.

Fabby menegaskan intimidasi yang dialami korban jauh lebih kejam daripada tindakan teror. “Perlu dicatat, intimidasi itu lebih kejam daripada teroris. Anak kami meninggal karena diintimidasi secara barbar oleh tiga tersangka yang sebentar lagi menjadi terdakwa,” ucapnya.

Ia menyebut ketiga tersangka tidak menunjukkan penyesalan dan justru memanfaatkan kekuasaan untuk melawan proses hukum.
“Norbertus Tubani, Veronika Lake, dan Therensius Lazakar tak menyesal sedikit pun, mereka memakai relasi kuasa mempermainkan hukum, sudah salah, masih melawan Polda lagi,” cecarnya.

Fabby pun menegaskan tekad bulat agar ketiganya tidak dipenjara di TTU melainkan di Nusa Kambangan.
“Catat ini, tempat kalian nanti bukan di Lapas TTU, melainkan di Lapas Nusa Kambangan. Di sanalah kalian akan ditempatkan,” tandasnya.

laporan : yandry imelson