Praperadilan Ditolak Seluruhnya, Advokat Tersangka : Jaksa Wajib Dalami Keterangan dr. Sinta

KUPANG — Tim pembela ketiga anggota DPRD TTU tersangka kasus kematian dr. Icha menyatakan penghargaan atas putusan penolakan praperadilan sekaligus menegaskan sikap hukumnya menjelang tahap persidangan pokok perkara. Kuasa hukum para tersangka, Rian Van Frits Kapitan SH, MH menyatakan pihaknya menghargai putusan hakim meski berbeda pandangan dengan pertimbangannya.

“Kami menghargai putusan hakim praperadilan walaupun kami beda pendapat dengan pertimbangan hakim. Tetapi karena sesuai hukum acara putusan praperadilan itu berkekuatan hukum tetap, maka kita harus anggap benar,” ucapnya kepada kupangterkini.com Selasa (6/10).

Rian menegaskan bahwa, penolakan permohonan sama sekali tidak berarti ketiga kliennya bersalah, melainkan membuka jalan masuk ke tahap pembuktian pokok perkara.
“Dengan ditolaknya permohonan ini bukan berarti tiga orang klien kami bersalah, melainkan otomatis masuk ke tahap pembuktian, apakah mereka melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan atau tidak,” tegasnya.

Ia menjelaskan meski ditolak, pihaknya telah berhasil mengetahui bukti-bukti yang dimiliki penyidik dan akan digunakan penuntut umum.
“Kendati ditolak, kami telah berhasil mengetahui bukti-bukti yang dimiliki penyidik yang nantinya akan dipakai penuntut umum,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti satu bukti yang dinilai sangat krusial, yakni keterangan dokter Sinta Widari, dokter jiwa/psikiater yang memeriksa korban.
“Ada satu bukti sangat penting, yaitu substansi keterangan dokter Sinta, dokter jiwa yang memeriksa korban,” imbuhnya.

Menurutnya, keterangan dokter Sinta justru akan membuktikan sebaliknya bahwa bukan ketiga tersangka yang menyebabkan korban mengalami depresi. “Keterangan itu justru akan membuktikan sebaliknya, bukan tiga orang klien kami yang menyebabkan korban mengalami depresi,” urainya.

Untuk itu, Rian berharap kepolisian dan kejaksaan bersikap objektif menilai seluruh keterangan saksi dan bukti yang ada. “Kami berharap kepolisian dan kejaksaan objektif dalam menilai keterangan saksi serta bukti-bukti untuk menangani perkara ini,” pungkasnya.

laporan : yandry imelson