KUPANG — Isu rencana gugatan ke PTUN terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Kupang atas nama Mokrianus Imanuel Lay akhirnya dibantah tegas. Tim Hukum yang ditunjuk resmi melalui surat kuasa tanggal 3 Oktober 2026 menegaskan hal ini menyusul beredarnya berbagai narasi di masyarakat.
“Selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, kami menyatakan tidak benar kabar yang menyebutkan Pak Mokris dan tim akan mengajukan upaya hukum ke PTUN atas usulan PAW dari DPP Partai Hanura. Kami mewakili Pak Mokris menyatakan sangat menghormati keputusan yang diambil oleh pimpinan Partai Hanura,” ucap Rian Van Frits Kapitan SH, MH kepada kupangterkini.com Kamis (8/10/26).
“Sesuai Undang-Undang Partai Politik, penyelesaian atas usulan PAW wajib melalui mekanisme internal partai, sehingga rencana gugatan ke PTUN itu sama sekali tidak benar. Selebihnya kami memilih untuk tidak berkomentar lebih lanjut sambil menunggu perkembangan selanjutnya,” tandasnya.
Untuk informasi PAW yang diterima Mokris Lay dimulai dari Agustus 2025. Dimana Mokris ditetapkan tersangka terkait dugaan penelantaran istri dan anak, namun kemudian dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Kupang pada April 2026 — tidak terbukti melakukan pelanggaran tersebut
Februari 2026: DPC Hanura Kota Kupang mengirim surat usulan pemberhentian & PAW ke DPD Hanura NTT, yang kemudian diteruskan ke DPP Hanura
6 Agustus 2026: Dewan Kehormatan DPP Hanura mengeluarkan putusan No. KEP/05/DK-HANURA/VIII/2026 terkait pelanggaran kode etik
26 September 2026: DPP Hanura menetapkan SK No. SKEP/458/DPP-P.HANURA/IX/2026 — memberhentikan Mokris Lay sekaligus mencabut KTA-nya, serta menetapkan Diana Oktaviana Bire (peraih 2.279 suara, posisi kedua) sebagai pengganti. 5 Oktober 2026: SK PAW diterima di Kupang.
laporan : yandry imelson
