Benyamin Seran: Perbaikan Permohonan SBS – WT dalam Sidang Pendahuluan Cacat Formil

Berita Kota1637 Dilihat

DENPASAR – Persidangan sengketa pilkada Malaka yang berlangsung Selasa (26/1/21) di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan pemeriksaan pendahuluan untuk menyampaikan pokok permohonan pemohon, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi, mengesahkan alat bukti serta penyampaian hasil penetapan sebagai pihak terkait. “Bukan untuk melakukan perbaikan atau perubahan permohonan pemohon sebagaimana yang disaksikan melalui live streaming,”tegas Benyamin Seran, SH, salah satu tim kuasa hukum paslon nomor urut 01, Simon Nahak-Louise Lucky Taolin (SN-KT).

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor: 6 Tahun 2020 tentang tata beracara dalamperkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota, kata Benyamin, terdapat 14 tahapan penanganan perkara yang sudah diatur secara tegas dalam Bab III Pasal 6, dimana persidangan pada hari Selasa, (26/01/2021) telah memasuki tahapan ke-9 dari total 14 tahapan. Sejatinya MK telah menyediakan ruang dan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan pada tahapan ke-3.

Dalam perkara nomor 24/PHP.BUP-XIX/2021, 18 Januari 2021, pemohon SBS-WT telah menggunakan ruang untuk perbaikan permohonan tersebut dengan melakukan perbaikan yang telah diregister pada Selasa, 22 Desember 2020. Hasil daripada perbaikan permohonan itulah yang kemudian disampaikan kepada termohon dan juga pihak terkait termasuk yang dipegang oleh Hakim Arief Hidayat pada saat berlangsungnya sidang pemeriksaan pendahuluan.

Baca Juga :   Ribbon dan Film Habis, Pencetakan KTP Tertunda

Akan tetapi, lanjut Benyamin, pihak kuasa hukum pemohon lagi-lagi melakukan perbaikan atau perubahan permohonan yang justru dilakukan pada saat persidangan pendahuluan berlangsung, yang notabene telah masuk ke dalam tahapan ke-9. “Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap mekanisme tahapan penanganan perkara di mahkamah konstitusi sebagaimana yang telah ditetapkan. Sehingga perbaikan tersebut kami anggap tidak sah dan cacat formil,” ucap pengacara yang akrab disapa Elan Seran Jr ini. (yan imelson)

Komentar