Pagar Panjang dan Danau Ina, Tetap Diklaim Konay

Hukum & Kriminal6713 Dilihat

KUPANG – Menanggapi pernyataan ahli waris almh Victoria Anin yaitu, Victoria Obeheten, Tidoris Frans Samadara, Adriana M Samadara serta Yaved Kolloh yang menyebutkan mereka adalah ahli waris yang sah atas tanah Pagar Panjang serta Danau Ina.

Ahli waris alm Esau Konay yaitu Johny Army Konay dan Marten Soleman Konay didampingi Fransisco Bernando Bessi SH, MH, CLA, sebagai kuasa hukum menanggapinya dengan menunjukkan bukti baru.

Kepada awak media, Selasa (30/3/21) ahli waris Esau Konay menyanggah pernyataan ahli waris Victoria Anin dengan menyatakan, keluarga Kolloh dan Samadara sudah kalah Perkara sesuai putusan Pengadilan Negeri Kupang No. 65/PDT.G/1993/PN. KPG.

Baca Juga :  Polda NTT Ringkus Pelaku Penyelundupan WNA Bangladesh

Antara Esau Konay sebagai penggugat melawan Yunus Daniel Samadara dan Felipus Kolloh sebagai tergugat yang dimenangkan oleh Esau Konay dan telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Aksi Saling Tembak, Patroli Gabungan Ditpolairud Polda NTT Gagalkan Perburuan Rusa di Pulau Komodo

Putusan Pengadilan Negeri Kupang No. 70/PDT.G/2005/PN.KPG jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 93/PDT/PTK/2006 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. No. 1293 K/PDT/2009.

Baca Juga :  Jaksa Sita Uang Ratusan Juta Dalam Kasus Korupsi Bulog Waingapu

Pihak Yunus Daniel Samadara dan Felipus Kolloh sebagai penggugat/pembanding/pemohon kasasi melawan Dominggus Konay sebagai tergugat/terbanding/termohon Kasasi yang di menangkan oleh Dominggus Konay sebagai ahli waris dari Esau Konay.

Komentar