Polda NTT Ringkus Pelaku Penyelundupan WNA Bangladesh

Hukum & Kriminal782 Dilihat

KUPANG – Kasus penyelundupan manusia di NTT kembali merebak. Ditreskrimum Polda NTT berhasil menangkap Panji, 39 tersangka utama tindak pidana penyelundupan manusia (People Smuggling) terhadap 15 warga negara Bangladesh.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang telah melakukan penyelidikan sejak November 2024. Kabidhumas menjelaskan bahwa Pada November 2024, dua anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia menyelundupkan 41 warga negara Bangladesh menggunakan sebuah kapal melalui perairan Indonesia menuju Australia tanpa dokumen perjalanan resmi dan tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

“Dalam perjalanan, kedua ABK Indonesia melarikan diri menggunakan speedboat, meninggalkan kapal yang kemudian dikendalikan oleh salah satu WNA Bangladesh. Namun, saat mendekati perairan Christmas Island, kapal tersebut dicegat oleh Australia Border Force (ABF). Akibatnya, 15 WNA Bangladesh dari 41 orang lainnya dipulangkan ke Indonesia dengan kapal yang dikemudikan oleh PT,” ungkapnya Sabtu (1/2/25) kepada kupangterkini.com.

Lebih lanjut, setibanya di Indonesia, PT kemudian menurunkan 15 WNA Bangladesh di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, sebelum melarikan diri menggunakan kapal tersebut. “Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polda Bali, tim gabungan TPPO Polda NTT yang dipimpin oleh AKP Yance Y. Kadiaman, berhasil melacak keberadaan tersangka di Kabupaten Karangasem, Bali,” tambahnya.

Baca Juga :  Kung, Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Jenis Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kemudian, pada Kamis (30/1) tim bekerja sama dengan Unit Reskrim Polres Karangasem dan menangkap PT saat ia sedang menawar perahu kano buatan warga sekitar. “Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Karangasem untuk diperiksa, lalu diterbangkan ke Polda NTT menggunakan pesawat Lion Air pada saat itu juga,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. “Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” urai Kabidhumas.

Baca Juga :  Masih Belum Lengkap, Berkas Ira Ua Dikembalikan Jaksa

Selanjutnya, sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk Kepala Desa Kolobolon, saksi mata pertama, beberapa WNA Bangladesh serta saksi ahli dari Imigrasi. Kabidhumas menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana penyelundupan manusia yang merugikan Indonesia dan masyarakat internasional. “Kami berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar