Dia juga menyampaikan kabar baik mengenai program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah disesuaikan.
“Tahun 2020 kita sudah mengubah beberapa hal, yakni kita mentransfer dana BOS langsung ke sekolah tidak melalui Pemda, sehingga orang tua siswa tidak perlu menalangi operasional sekolah, di tahun 2020 perubahan ini dampaknya luar biasa. Kita juga memberikan fleksibilitas penggunaan dana BOS untuk berbagai macam kebutuhan,” kata Nadiem.
Nadiem melanjutkan, “Di 2021 untuk pertama kalinya kita meluncurkan BOS majemuk. Jadi sebelumnya semua perhitungan BOS seragam, perhitungan dana BOS per siswa di Jakarta dengan Papua sama.
Sedangkan indeks kemahalan kebutuhan mereka di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) jauh lebih mahal. Biaya kirim dari luar kota atau dari Jawa biasa mahal. Itu yang kita koreksi di kebijakan BOS Majemuk di tahun 2021 ini, sehingga ada penyesuaian dana BOS tergantung pada daerahnya,”
Dana BOS Majemuk ini pun tetap bisa digunakan secara fleksibel disesuaikan kebutuhan, hingga target Kemendikbud untuk segera menggelar pembelajaran tatap muka terbatas bisa terlaksana.
“Kami menganjurkan secepatnya dana BOS digunakan untuk memenuhi daftar periksa aktivitas pembelajaran tatap muka. Saat vaksinasi sudah bergulir, sekolah akan didorong untuk membuka dan memulai tatap muka. Jadi kita memberikan kemerdekaan bagi kepala sekolah untuk menentukan apa yang terpenting untuk sekolahnya sendiri,” paparnya.
Terakhir Nadiem mengimbau agar kebijakan kuota belajar maupun dana BOS Majemuk ini digunakan sesuai dengan tujuan yang tepat, “Kami yakin ini hal penting yang dibutuhkan masyarakat saat ini, yakni kuota belajar yang lebih fleksibel dan kebijakan anggaran yang lebih afirmatif melalui dana BOS Majemuk yang mendukung sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.
Komentar