Konflik dan Kemajuan

Features3806 Dilihat

Sejak pemilu 1999, berlanjut pada Pilpres dan Pilkada, banyak praktek ketidakjujuran individual dan berjamaah terjadi, baik dalam soal pemalsuan gelar akademik, soal pendanaan (hingga keluar aturan pendanaan pemilu), hingga soal janji politik yang tak ditepati saat berkampanye (hingga ada janji politik di atas materai).

Pencitraan juga dapat diartikan sebagai pemalsuan jati diri, ketika tiba-tiba seseorang menjadi relijius, atau sosok elit-elitis yang tiba-tiba menjadi penarik becak, atau makan di warung/warteg. Itu semua bagian dari kepalsuan, bukan yang sebenarnya.

Oleh karena itulah, masyarakat awam tak bisa meminta kandidat supaya berlaku jujur apa adanya. Yang bisa masyarakat tuntut adalah, agar penyelenggara membuat sistem yang memaksa agar para kandidat untuk berlaku jujur, tak hanya sebatas jujur secara administratif.

Baca Juga :  Siswi yang Suka Membaca dan Pendiam

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pernah mengajukan rekomendasi kepada DPR RI agar koruptor tak dicalegkan oleh partai politik, namun rekomendasi itu ditolak oleh lembaga legislatif tersebut.

Dalam pemilu prosedural yang secara administratif memungkinkan bromocorah – terminologi Franz Magnis Suseno, di Majalah Indonesia 2014- hingga malaikat dapat menjadi pesertanya, untuk ikut Pemilu dan Pilkada, maka pilihannya hanya ada dua: Penyelenggara terus membenahi sistem, atau masyarakat menghukum dengan tak memilih kandidat.

Komentar