Dalam kasus tersebut, Bawaslu meminta agar Orient tidak dilantik sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih. Permintaan Bawaslu itu berdasar balasan dari Kementerian Luar Negeri No 02992/PK/02/2021/64/10 tanggal 10 Februari 2021, dan surat Kedutaan Besar AS Nomor 00709 tanggal 10 Februari 2021, yang menyatakan bahwa Orient adalah warga negara AS.
Bawaslu meminta Mendagri tidak melantik Orient, sebab kewenangan pelantikan kepala daerah merupakan ranah administrasi pemerintah.
Keputusan penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua sendiri telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua, dan telah diteruskan kepada Mendagri, melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperoleh pengesahan pengangkatan dengan Keputusan Mendagri.
Sistem Atau Individu Pada kasus yang memantik perdebatan panas di antara Diaspora NTT itu, selain muncul pro kontra antara pendukung dan lawan, muncul juga pendapat tentang kesadaran individual, yakni berharap bahwa siapapun yang mengikuti kontestasi pemilu, harusnya berlaku jujur sejak dari diri sendiri.
“Kalau mau berniat baik, mengapa pakai cara yang salah?” Ini pertanyaan benar dan sah, tapi sekali lagi, tidak relevan dalam realita politik.
Pertanyaan yang seharusnya diajukan adalah, bagaimana mungkin setelah sekian kali pemilu (eksekutif, legislatif, di berbagai tingkatan), sistem kita memberi peluang seseorang yang punya masalah administrasi justru lolos secara administrasi.
Komentar