636 Pasien Covid Isolasi Mandiri

Berita Kota1203 Dilihat

KUPANG – Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man, dalam konferensi pers Kamis (14/1/21) pagi, menuturkan telah membentuk tim monitoring melibatkan semua tenaga medisperawat dan dokterTugasnya, memonitor pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah.
“Ada sebanyak 636 pasien covid-19 yang melakukan karantina  mandiri. Di instalasi medis, terbanyak berada di Puskesmas Oepoi yakni 105 orang, yang lain menyebar di puskesmas lain. Tim ini juga bertugas melakukan pemetaan terhadap  pasien berstatus  orang tanpa gejala,’’ rinci Wawali. 

Secara berkala mengecek suhu badan pasien. Harus  berada dibawah 37,9 derajat celcius, tidak pilek, tidak sesak napas dan tidak mengalami  gangguan pernafasan.

Kasus transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang terus bertambah dan tidak terkendali. Karena itu, Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore, mengeluarkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan dan meminimalisir penularan transmisi lokal.

Surat ini dikeluarkan setelah walikota,  setelah memperhatikan parameter tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif dan tingkat keterisian rumah sakiit yang ada di Kupang.  Pemkot membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan ketat, dan Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online.

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan (Prokes).  Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan  makan minum di restoran  maksimal 25 persen dan untuk layanan melalui pesan antar tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional.

Baca Juga :  Tangkapan Minim, Harga Jual Ikan Melambung

Pembatasan juga terjadi di  pusat perbelanjaan seperti malltoko dan toko modern sampai dengan pukul 19.00 Wita. Untuk pasar tradisional transaksi jual beli hanya dibolehkan pada pukul 05.00-10.00 Witadilanjutkan pukul 16.00-19.00 Wita.
Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi penuh, kegiatan di tempat ibadah sementara tidak dilaksanakan tatap muka hanya virtual  sampai dengan 25 Januari 2021, secara teknis diatur bersama FKUB.

Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Juga pembatasan kapasitas penumpang transportasi umumwajib memakai masker dan mentaati prokes bagi sopir, awak dan penumpang terutama yang masuk kota.

Dilakukan pemeriksaan melalui operasi protokol kesehatan kasih (Prokasih) di setiap pintu masuk kota.  Bagi sopir, awak atau penumpang yang tidak memakai masker dan dilarang masuk. Menutup sementara semua restoran atau ballroom dari kegiatan pesta maupun syukuran. (andi pah)

Komentar