Polda NTT Selamatkan Korban TPPO asal NTT

Hukum & Kriminal886 Dilihat

KUPANG – Tim Unit TPPO Ditreskrimum Polda NTT berhasil menyelamatkan seorang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama Nofriana Ribka Tanggela di Cikampek, Jawa Barat.

Kegiatan dipimpin oleh AKP Yance Kadiaman didampingi Satgas TPPO Bareskrim Polri, mendatangi PT. Tamara Gempita Utama.

Berdasarkan hasil interogasi, korban diketahui direkrut secara non-prosedural oleh perusahaan tersebut.

Kemudian dipekerjakan sebagai babysitter tanpa melalui mekanisme resmi Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD).

Baca Juga :  Randy Akui Habisi Ibu dan Anak Sekaligus

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa korban merasa tertekan dan ingin pulang, namun pihak PT Tamara Gempita Utama mewajibkan pembayaran biaya transportasi serta makan harian yang terus bertambah setiap hari.

“Tim Unit TPPO Ditreskrimum Polda NTT berkoordinasi dengan pihak RT setempat dan Babinkamtibmas untuk memastikan keselamatan korban,” ucapnya kepada kupangterkini.com Sabtu (1/3/25)

Setelah membayar seluruh hutang korban sebesar Rp 7.000.000 korban akhirnya dapat diserahkan kepada tim untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pencari Keadilan Tuntut Kapolri Bantu Masyarakat NTT

“Saat ini, korban telah dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial RI dan dijadwalkan kembali ke Kupang pada siang ini menggunakan penerbangan Garuda Indonesia,” tambahnya.

Lebih lanjut, sebagai bagian dari proses penyelidikan, Polda NTT telah melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak PT Tamara Gempita Utama.

“Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 Februari 2025 kemarin di ruangan Subdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Periode Januari Hingga Juli, Kejati Terima 1.391 SPDP

Kabidhumas Polda NTT mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur serta segera melapor jika mengetahui adanya indikasi TPPO.

“Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa tidak ada lagi praktik perekrutan tenaga kerja yang melanggar hukum, khususnya yang merugikan masyarakat NTT,” tegas Kombes Henry.

laporan : yandry imelson

Komentar