KUPANG – Persoalan dana nasabah Rebeka Adu – Tadak yang raib sebesar Rp 3 miliar dari bank Bukopin Kupang makin memanas. Pada sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak Bukopin serta PT Mahkota terjadi adu argumen panas antara para penasehat hukum yang membuat majelis hakim menegur hal tersebut.
Saksi yang dihadirkan oleh bank Bukopin Kupang yakni Angel Timora yang merupakan karyawan bank tersebut. Sedangkan saksi PT Mahkota adalah Jeklin Tibuludji, mantan marketing di bank Bukopin dan freelance pada PT Mahkota yang juga mengurus deposit Rebeka Adu – Tadak.
Pada keterangannya, Angel menyatakan bahwa pada saat pemindahan dana milik Rebeka Adu – Tadak ke PT Mahkota sudah dikonfirmasi ke nasabah bersangkutan dan melalui prosedur yang diterapkan bank. Senada dengan pernyataan Angel, Jeklin juga menegaskan bahwa pemindahan dana tersebut Rebeka jelas – jelas mengetahui hal tersebut dan ia juga menjelaskan semua proses pemindahan dana.
Atas keterangan keduanya, suasana persidangan menjadi memanas. Rebeka yang hadir mengikuti persidangan beberapa kali dibuat geram atas pernyataan kedua saksi karena ia merasa keterangan kedua saksi adalah kebohongan.
Setelah persidangan selesai, penasehat hukum bank Bukopin, M Hanafiah Harahap SH yang ditemui kupangterkini.com menyatakan bahwa dua saksi yang dihadirkan merupakan kunci dari perkara tersebut. “Sehingga dapat menerangkan apa fakta yang sebenarnya tadi saksi Jeklin menjelaskan bahwa memang ibu Rebeka ini tidak mau lagi deposito di bank Bukopin karena bunganya kerendahan, sehingga dia memang ingin memindahkan uang itu,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengetahui bahwa Jeklin sudah menjelaskan perbandingan dengan PT Mahkota yang mempunyai bunga lebih tinggi. “Nah tadi saksi Angel menjelaskan bahwa semua transaksi yang dilakukan pihak bank itu sudah sesuai prosedur, ada slip yang ditanda tangani yang tidak pernah dibantah keterangan itu dan melakukan konfirmasi dibenarkan itu disetujui,” tambahnya.
Jadi, Hanafi menegaskan bahwa perpindahan dana nasabah tersebut sudah sesuai dengan mekanisme perbankan. “Ini sudah sangat sesuai, bahkan OJK sudah menyatakannya,” pungkasnya.
Sementara itu, penasehat PT Mahkota, Benny Taopan SH, MH didampingi Novika Ndolu ST, SH menyatakan bahwa investasi yang dilakukan oleh Rebeka Adu – Tadak jelas karena diisi formulirnya. “Tadi sudah dijelaskan oleh saksi Angel bahwa pemindahan dana itu terkonfirmasi dan dibuktikan dengan rekaman yang diajukan pihak bank dan kemudian slip,” ucapnya.
Benny menambahkan bahwa terkait pemindahan dana ke PT Mahkota, Jeklin juga sudah menjelaskan secara baik dan dengan sadar itu dilakukan oleng penggugat. “Menandatangani, dijelaskan secara baik justru dia (Rebeka) yang memutuskan bahwa uang itu ditransfer ke PT Mahkota itu Jeklin menyampaikan dibawah sumpah begitu juga dengan Angel,” jelasnya.
Sehingga menurutnya, kasus tersebut menjadi terang – benderang. “Perpindahan dana ke PT Mahkota itu mereka mengetahui dan sudah menikmati bunga dari investasi tersebut pada bulan Desember 2019, berarti mereka tau dan menikmati investasi itu,” tegasnya.
Berikutnya, ia juga menjelaskan bahwa karena PT Mahkota bermasalah maka mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Pengadilan Niaga Jakarta. “Itu sudah ada kesepakatan bahwa selama lima tahun harus ada pembayaran dan ibu Rebeka mengurus proses PKPU itu dan berkesesuaian dengan alat bukti yaitu dokumen,” ungkapnya.
Jadi, menurut Benny tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihaknya. “Dan itu tadi, mereka dengan sadar mengetahui uangnya ada di PT Mahkota dan kami belum bisa mengembalikan karena ada putusan Pengadilan Niaga soal PKPU, sudah ada putusan itu maka harus tunduk terhadap itu,” ucapnya panjang lebar.
Jadi Benny menekankan bahwa pastinya PT Mahkota akan membayar uang tersebut. “Sesuai dengan kesepakatan PKPU dan pengalihan dana itu tidak ada perbuatan melawan hukum,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar