KUPANG – Bagi warga yang melintasi wilayah kelurahan Pasir Panjang, perlu ekstra waspada. Bila tidak mentaati protokol kesehatan bakal kena sangsi berat, selain push up juga bisa kena denda berupa uang.
‘’Bila kedapatan ada yang tidak menggunakan masker kita berikan sangsi push up sebanyak 20 kali. Jika masih tidak mengikuti aturan yang kita terapkan maka denda duit sebanyak Rp 250 ribu,’’ jelas Lurah Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Ferdinan Masae kepada kupangterkini.com Jumat (19/2/21) siang.
Saat memimpin operasi penertiban wajib masker di Jalan Timor Raya, salah seorang pengendara motor langsung dihentikan dan disuruh push up karena tidak mengenakan masker. Ferdinan, bersama staf, Bhabinkamtibmas serta Babinsa, sejak pagi sudah melakukan operasi masker terhadap setiap kendaraan melintasi wilayah kelurahan itu.
‘’Kita lakukan operasi wajib pakai masker kepada semua yang melintas di Pasir Panjang. Kita utamakan pada mobil angkutan dalam kota dan antar kabupaten kupang,’katanya.
Sikap tegas ini ditempuh karena masih banyak sopir angkutan umum yang terlihat tidak menggunakan masker saat mengemudi. Hal ini dimaksudkan agar warga taat protokol kesehatan juga sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona.
‘’Semoga makin banyak warga yang sadar akan pentingnya mengikuti protokol kesehatan dengan mengenakan masker di luar rumah. Inilah salah satu jalan kita bersama warga melawan penyebaran covid-19,’’ tandasnya.
(andi pah/kupangterkini.com)
Komentar