Kasus Dana Subsidi BPTD NTT: Perkara Dua Kapal Feri Naik Penyidikan

Hukum & Kriminal258 Dilihat

KUPANG – Tim Penyelidik Kejati NTT resmi tingkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana subsidi yang bersumber dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II NTT. Dana tersebut disalurkan kepada PT. Flobamor untuk pelaksanaan kegiatan docking dua unit kapal penyeberangan, yaitu KMP Pulau Sabu dan KMP Sirung tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Berdasarkan informasi Kasi Penyidikan Tipidsus Kejati NTT, Kirenius Tacoy kepada kupangterkini.com bahwa, dana subsidi yang digelontorkan BPTD Kelas II NTT tersebut telah digunakan sepenuhnya oleh PT. Flobamor untuk pelaksanaan perbaikan kedua kapal sesuai rencana. Namun, muncul temuan mencolok: setelah proses docking selesai dilaksanakan dengan biaya yang tidak sedikit, kondisi kedua kapal justru tidak memenuhi standar kelayakan operasi.

“Alih-alih siap berlayar dan melayani masyarakat, KMP Pulau Sabu dan KMP Sirung justru dinyatakan tidak dapat beroperasi hingga saat ini,” ucapnya Sabtu (6/6/26).

Baca Juga :  Hikmah Kasus Mokris Lay : Jangan Kriminalisasi Seseorang Hanya Demi Pujian

Nilai anggaran subsidi yang dialokasikan untuk kegiatan docking masing-masing kapal terbilang besar, berkisar antara Rp2 miliar hingga Rp4 miliar per tahunnya. “Besaran dana tersebut diharapkan mampu mengembalikan kondisi kapal menjadi prima, namun kenyataan di lapangan menunjukkan hasil yang jauh dari harapan,” tambah Kirenius.

Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa belasan orang yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan penggunaan dana subsidi tersebut.

Baca Juga :  Perjalanan Dinas Fiktif, Anggota DPRD Kabupaten Kupang Kembalikan Uang Negara

“Peningkatan status ke penyidikan menandakan kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana. Selama proses ini berjalan, sudah ada belasan orang yang kami panggil dan diperiksa untuk mengumpulkan keterangan serta bukti yang diperlukan,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar